Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan kasus dugaan calon bupati Pinrang nomor urut 2 Sudirman Bungi melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye tidak terbukti. Bawaslu pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Hasilnya sudah keluar tidak memenuhi unsur (pidana) sehingga tidak ditingkatkan ke penyidikan. Artinya tidak cukup bukti bahwa terlapor (Sudirman Bungi) melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan," kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri kepada media, Jumat (4/10/2024).
Fitriani mengatakan laporan terhadap Sudirman tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 189 juncto 79 ayat 1 huruf b. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Laporan tersebut pun tidak ditingkatkan ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya bukti foto Sudirman Bungi dengan Suparto yang dilaporkan oleh pelapor adalah foto lama," bebernya.
Adapun ASN yang dilaporkan berfoto bersama Sudirman adalah Kasi Kesra Kelurahan Pacongang, Suparto juga tidak ditingkatkan ke penyidikan. Hal ini karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pasal disangkakan yakni yaitu Pasal 188 juncto 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"(Tetapi) Untuk kasus netralitas ASN terlapor (Suparto) kami sudah teruskan ke KASN sebagai proses lebih lanjut," jelasnya.
Fitriani menuturkan ASN yang tidak menjaga netralitas selama masa kampanye akan dilaporkan BKN. Selain itu, ASN juga akan berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Pinrang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudirman Bungi dilaporkan dugaan pelanggaran dengan sengaja melibatkan ASN saat melakukan kampanye. Bawaslu telah melakukan proses klarifikasi terhadap Sudirman Bungi.
"Iya, sudah dilakukan proses klarifikasi terhadap Pak SB (Sudirman Bungi)," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
(hsr/sar)