Oknum Guru Honorer SMK di Pinrang Diduga Paksa Siswi VCS Dipecat Sekolah

Oknum Guru Honorer SMK di Pinrang Diduga Paksa Siswi VCS Dipecat Sekolah

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 26 Sep 2024 19:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin.
Foto: Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Pinrang -

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap oknum guru honorer SMK Negeri 2 Pinrang berinisial AS yang diduga melecehkan dan memaksa siswinya melakukan video call sex (VCS) dipecat atau dikeluarkan sepenuhnya dari sekolah. AS sebelumnya telah diberhentikan sementara imbas kasus ini.

"(Oknum guru SMK Negeri 2 Pinrang) dikeluarkan. Tidak ada lagi di sana," ujar Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin kepada wartawan di kantor Disdik Sulsel, Makassar, Kamis (26/9/2024).

Iqbal menjelaskan kasus ini melibatkan hubungan suka sama suka antara guru dan siswi, namun peristiwa ini mencuat ke publik. Menurutnya, sekolah sebelumnya juga telah memediasi guru dan siswi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ini kejadian ada baku suka. Informasinya wali kelas, kejadiannya sudah lama. Mungkin terjadi perselisihan antara guru itu dengan siswi, si siswi ini melapor ke wali kelas. Sebenarnya tertutup ini laporan ke wali kelas, tapi akhirnya tersebar," jelasnya.

"Sebenarnya didamaikan, tetapi karena ribut begini saya bilang keluarkan saja itu guru. Itu, kan, juga perbuatan tidak bagus. Non-ASN itu guru. Kasihan juga sebenarnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan Disdik Sulsel sebelumnya telah memanggil AS untuk melakukan klarifikasi. Kata dia, AS mengakui perbuatannya dan akhirnya Disdik Sulsel mengambil langkah tegas dengan meminta sekolah memecat yang bersangkutan.

"Kita juga panggil di sini. Guru itu mengaku. Sudah selesai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sulsel Hery Sumiharto menegaskan keputusan untuk memberhentikan AS bersifat permanen. Dia mengakui AS sebelumnya telah diberhentikan sementara.

"Bukan berhenti sementara. Diberhentikan. Iya (dikeluarkan sepenuhnya). Kebetulan juga dia belum terikat kontrak PPPK dan lainnya. Dia guru honor. Itu yang saya dapat informasi dari kepala sekolah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus guru SMK Negeri 2 Pinrang diduga memaksa siswinya VCS terjadi pada Agustus 2024 lalu. Pelaku juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Modusnya selain dibelikan baju juga kata korban modus untuk perbaikan nilai," imbuh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Senin (16/9).




(ata/ata)

Hide Ads