Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Juru Bicara Tasming-Hermanto (TSM-MO), Fuad Ukkas menyindir ada oknum yang haus kekuasaan di balik isu ijazah palsu ini.
Fuad awalnya mengklarifikasi tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Tasming Hamid setelah Bawaslu menyatakan tidak ada bukti. Dia bersyukur Tasming sudah ditetapkan sebagai calon wali kota.
"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah atas penetapan TSM-MO sebagai salah satu paslon kontestan Pilkada Parepare 2024," kata Fuad Ukkas kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar. Penetapan yang dilakukan oleh KPU terhadap status pencalonan Tasming disebutnya menjadi bukti yang kuat.
"Penetapan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Pak Tasming Hamid adalah fitnah belaka," ucapnya.
Fuad lantas menyinggung adanya indikasi bahwa tuduhan tersebut datang dari pihak-pihak tertentu. Menurutnya, ada pohak yang haus kekuasaan sehingga ingin menjegal Tasming Hamid di Pilwalkot Parepare.
"Kami mensinyalir ada oknum yang haus kekuasaan yang menggunakan tangan orang lain untuk berusaha menjegal calon kami dengan tuduhan ijazah palsu. Namun, kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu TSM
Bawaslu Parepare telah menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Berdasarkan laporan hasil penelitian, Bawaslu Parepare tidak menemukan bukti untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah umumkan status laporan karena penanganan itu lima hari. Kemarin sudah kita tuntaskan di pembahasan Sentra Gakkumdu, dan disampaikan ke pelapor hasilnya," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada wartawan, Senin (23/9).
Zainal mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penelusuran, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu.
"Jadi tidak memenuhi unsur seperti yang disangkakan UU Pemilu nomor 8 tahun 2015 pasal 184 itu dinyatakan tidak memenuhi unsur. Jadi prosesnya kita hentikan di Sentra Gakkumdu dan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya," terangnya.
Diketahui, Tasming sempat diadukan menggunakan ijazah palsu ke Bawaslu Parepare. Pengaduan tersebut dilakukan oleh pria bernama Iksan Ishak.
"Iya, saya sudah memasukkan laporan (ke Bawaslu Parepare) dan tanggapan (ke KPU Parepare) ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu bakal calon Tasming Hamid," kata Iksan Ishak kepada detikSulsel, Rabu (18/9).
Dia mengklaim Tasming tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). Dia menyebut hal itu menjadi dasar Tasming Hamid diragukan telah menempuh pendidikan, khususnya di SMA.
"Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya nomor induk siswa nasional. Saya lihat, salah satu bakal calon mereka tidak punya NISN. Itulah saya yakin ijazah yang dipakai diduga bukan dia yang punya," jelasnya.
"Kalau saya (ijazah yang diduga palsu) itu SMP. Tapi dominan itu ijazah SMA dan S1-nya juga," lanjutnya.
(asm/hmw)