Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Berdasarkan laporan hasil penelitian, Bawaslu Parepare tidak menemukan bukti untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah umumkan status laporan karena penanganan itu lima hari. Kemarin sudah kita tuntaskan di pembahasan Sentra Gakkumdu, dan disampaikan ke pelapor hasilnya," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Zainal mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saks-saksi. Dari hasil penelusuran, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak memenuhi unsur seperti yang disangkakan UU Pemilu nomor 8 tahun 2015 pasal 184 itu dinyatakan tidak memenuhi unsur. Jadi prosesnya kita hentikan di Sentra Gakkumdu dan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya," terangnya.
Terpisah, Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Fuad Ukkas memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Tasming Hamid. Dalam pernyataannya, Fuad menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar.
"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah atas penetapan TSM-MO sebagai salah satu paslon kontestan Pilkada Parepare 2024. Penetapan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Pak Tasming Hamid adalah fitnah belaka," kata Fuad Ukkas.
Fuad juga menyinggung adanya indikasi bahwa tuduhan tersebut datang dari pihak-pihak yang ingin menjegal langkah TSM-MO dalam Pilkada.
"Kami mensinyalir ada oknum yang haus kekuasaan yang menggunakan tangan orang lain untuk berusaha menjegal calon kami dengan tuduhan ijazah palsu. Namun, kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.
(asm/sar)