KPU-Bawaslu Pastikan Proses Penetapan Paslon Pilkada Kukar Sesuai Konstitusi

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU-Bawaslu Pastikan Proses Penetapan Paslon Pilkada Kukar Sesuai Konstitusi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 20 Sep 2024 19:45 WIB
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.
Foto: Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan. (Dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 akan memasuki fase penetapan pasangan calon (paslon). KPU dan Bawaslu Kukar memastikan seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"KPU Kukar bekerja berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat. Semua tahapan kami jalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024," ujar Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Rudi menyebutkan, saat ini KPU Kukar tengah mempersiapkan penetapan paslon yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Terdapat tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilkada Kukar, yaitu Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zaid, dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, penetapan paslon dilakukan pada 22 September," tambah Rudi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal menegaskan pihaknya selalu mengawasi setiap tahapan Pilkada Kukar. Dia memastikan tahapan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami awasi sejak pendaftaran hingga penetapan pada 22 September mendatang," ujar Fahrisal.

Menurutnya, hingga saat ini, KPU Kukar telah menjalankan tahapan sesuai dengan PKPU 8 dan 10 Tahun 2024. Fahrisal juga menambahkan, belum ada permohonan sengketa yang diterima terkait proses Pilkada Kukar hingga saat ini.

"Kami sudah konsultasi dengan Bawaslu RI dan semuanya masih sesuai PKPU," tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024, tahapan Pilkada Kukar 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan telah berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pendaftaran paslon diumumkan pada 24-26 Agustus 2024 dan dibuka selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan paslon digelar pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Penelitian administrasi calon dilakukan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selanjutnya, KPU mengumumkan hasil penelitian administrasi pada 5-6 September 2024, dilanjutkan dengan masa perbaikan persyaratan administrasi pada 6-14 September 2024.

Hasil perbaikan diumumkan pada 13-14 September, disusul dengan masa tanggapan masyarakat hingga 21 September . Penetapan paslon dilakukan pada 22 September, sementara pengundian nomor urut paslon dijadwalkan pada 23 September 2024.




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads