Pilkada Sitaro Cuma 1 Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran hingga 3 September

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sitaro Cuma 1 Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran hingga 3 September

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Sabtu, 31 Agu 2024 21:16 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro -

KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), memperpanjang masa pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024. Masa pendaftaran diperpanjang lantaran hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

"Ya ada perpanjangan (pendaftaran cabup dan cawabup di Kabupaten Sitaro)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi kepada detikcom, Sabtu (31/8/2024).

Salman mengatakan pendaftaran awalnya dibuka selama tiga hari yakni pada 27-29 Oktober 2024. Namun hingga pendaftaran ditutup hanya pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Ahong Eng yang mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang mendaftar hanya satu bakal calon tentunya akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," tegasnya.

Dia menuturkan pihaknya kembali akan membuka pendaftaran untuk Pilkada Sitaro selama tiga hari yakni pada 1-3 September 2024. Pada hari terakhir atau Selasa (3/9) pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan disosialisasikan perpanjangan pendaftaran dibuka selama 3 hari," tutur Salman.

Lebih lanjut, Salman mengatakan perpanjangan masa pendaftaran sudah diatur dalam PKPU 10 tahun 2024. Menurutnya, jika hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran masih hanya satu paslon maka tahapan pemilihan tetap dilanjutkan.

"Jika tidak ada yang datang, maka dengan demikian hanya ada satu bakal calon. Itu langkah-langkah yang diambil sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024," ugkapnya.

Untuk diketahui, Evangelian Sasingen dan Liem Ahong Eng mendaftar ke KPU Sitaro pada Kamis (29/8). Pasangan ini hanya diusung dua partai politik (parpol), yakni PDIP dan Partai Perindo.




(hsr/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads