KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Sabtu, 31 Agu 2024 15:00 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Maros -

KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Keputusan itu diambil karena pendaftar baru ada satu pasangan calon yakni petahana Chaidir Syam-Suhartina Bohari.

"Tadi malam diumumkan itu (perpanjangan pendaftaran) sebelum pukul 23.59 Wita berdasarkan pleno," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Maros Muhammad Salman kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).

Salman mengatakan KPU Maros menggelar rapat pleno pada Jumat (30/8) malam. Perpanjangan jadwal pendaftaran ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan perpanjangan, regulasi yang kita pakai PKPU Nomor 20 Tahun 2024 di Pasal 135 di poin a dan b, tapi yang paling masuk di itu di poin b," katanya.

"Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 berbunyi: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan perpanjangan pendaftaran juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kata dia, regulasi itulah yang menjadikan KPU Maros akhirnya memutuskan memperpanjang jadwal pendaftaran.

"Kemudian di Keputusan KPU 1229 Tahun 2024 dijelaskan. Itu dasar kami dan sesuai arahan pimpinan juga untuk melakukan perpanjangan pendaftaran," tuturnya.

Terkait perpanjangan pendaftaran, Salman menuturkan KPU Maros terlebih dahulu menyampaikan pengumuman selama tiga hari, 30 Agustus-1 September. Kata dia, masa pendaftaran sama saat periode pertama yakni tiga hari.

"Pendaftarannya 2-4 September. Ini berlaku secara mutatis mutandis dengan pengumuman sebelumnya, waktu pendaftaran pertama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Chaidir-Suhartina jadi satu-satunya pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU untuk bertarung pada Pilkada Maros 2024. Chaidir-Suhartina yang diusung 16 parpol berpotensi besar melawan kotak kosong.

"Iya (Chaidir-Suhartina) satu-satunya pendaftar di tiga hari (27-29 Agustus) kemarin," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Jumat (30/8).

Jumaedi mengungkapkan, Chaidir-Suhartina datang mendaftar pada hari kedua atau Rabu (28/8). Mereka diantar 16 parpol pengusung, yakni Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN.




(hsr/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads