KPU Tetapkan RS Unhas Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilwalkot Makassar

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan RS Unhas Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilwalkot Makassar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 26 Agu 2024 11:45 WIB
RS Unhas
Foto: Rumah Sakit (RS) Unhas. (Hutama Karya)
Makassar -

KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadikan Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung pada Pilwalkot Makassar 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Makassar melakukan visitasi ke beberapa rumah sakit yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Makassar.

"Jadi, dari hasil visitasi kami di tiga rumah sakit yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Makassar, kami memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan paslon wali kota itu di RS Unhas," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih kepada detikSulsel, Senin (26/8/2024).

Wahyuningsih mengungkapkan pihaknya sebelumnya melakukan visitasi ke tiga rumah sakit, yaitu RS Wahidin Sudirohusodo, RS Unhas, dan RS Tadjuddin Chalid. Setelah melalui proses penilaian, RS Unhas dipilih sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bapaslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa pertimbangan, antara lain yang pasti itu, kan, RS Unhas memenuhi syarat metode pemeriksaan yang harus disediakan rumah sakit sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1090. Itu bisa dipenuhi RS Unhas," katanya.

Selain faktor kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan KPU, lanjut Wahyuningsih, pemilihan RS Unhas juga didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit lainnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu, pertimbangan lain adalah kami menghindari terjadinya penumpukan, misalnya, kalau kita ke RS Wahidin semua. Jadi, kami memutuskan RS Unhas karena fasilitasnya juga lengkap," ungkapnya.

Mengenai mekanisme dan jadwal pemeriksaan, Wahyuningsih menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu hari setelah bapaslon mendaftarkan diri ke KPU. Kata dia, jadwal pemeriksaan akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September.

"Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan, kita tentu mengikut pada kapan paslon mendaftarkan diri ke KPU. Misalnya, ada yang mendaftar di 27 Agustus, berarti pemeriksaan kesehatannya di 28 Agustus. Satu hari setelahnya karena tentu paslon juga butuh apakah puasa, misalnya, untuk pemeriksaan darah," bebernya.

"Jadi, tidak bisa langsung dari KPU langsung ke rumah sakit. Begitu selesai pendaftaran kita akan berikan surat pengantar ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatan besoknya," tambah Wahyuningsih.




(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads