KPU Kabupaten Pohuwato, Gorontalo telah menyelesaikan verifikasi faktual kedua administrasi (vermin) bakal pasangan calon (bapaslon) independen di Pilkada Pohuwato 2024. Hasilnya, artis Vicky Prasetyo yang maju mendampingi seorang pengacara bernama Salahuddin Pakaya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Dokumen dukungan verifikasi kedua Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo ini tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan kami nyatakan gagal," kata Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (19/8/2024).
Firman mengatakan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo total menyetor 12.155 KTP dukungan pada saat pendaftaran. Saat verifikasi faktual pertama hanya 6.013 yang memenuhi syarat (MS) dan 5.354 tidak memenuhi syarat (TMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada verifikasi faktual kedua hanya 2.402 yang memenuhi syarat dan 2.943 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasilnya hanya 8.415 dukungan yang memenuhi syarat atau tidak mencukupi syarat minimal dukungan sebanyak 11.147.
"Jika digabungkan dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama, total dukungan yang memenuhi syarat mencapai 8.415 KTP, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8.297 dengan hasil ini mereka belum memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 11.147," jelasnya.
Firman menuturkan dengan hasil tersebut bapaslon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo tidak bisa melanjutkan ke tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2024.
"Hal ini mengakibatkan bapaslon ini tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pencalonan kepala daerah di Pohuwato," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo turut meramaikan pendaftaran bakal calon kepala daerah lewat jalur independen di Pilkada Pohuwato. Vicky maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Salahuddin Pakaya.
"Hanya satu paslon independen yang mendaftar di KPU Pohuwato (yaitu) Salahuddin Pakaya dan Vicky Prasetyo," kata Firman Ikhwan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/5).
(hsr/hsr)