Pria berinisial RA (26) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara memukul wajah istrinya, LS (22). Pelaku nekat menganiaya korban gegara kesal sering dibentak dengan kata-kata kasar.
"Mengamankan pelaku KDRT yang dialami korban inisial LS. Pelaku tidak lain adalah suami korban sendiri, yaitu lelaki RA," ujar Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah kepada detikSulsel, Kamis (1/10/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami (pasutri) itu di Jalan Usman Isa, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Parepare pada Rabu (6/5). Pelaku diduga kesal karena kerap dibentak oleh korban.
"Motif dari pelaku, awalnya kesal karena korban sering membentak dengan kata-kata kasar. Sehingga pada saat kejadian, pelaku tersulut emosinya dan langsung memukul korban pada bagian wajah," beber Paramudya.
Setelah memukul istrinya, pelaku meninggalkan rumah di Parepare menuju Kabupaten Sidrap. Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut lantas melaporkan suaminya ke Polres Parepare.
"Setelah melakukan pemukulan, pelaku memang meninggalkan rumah menuju Sidrap," ujar Paramudya.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Rabu (30/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Penangkapannya kami lakukan di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada tanggal 30 September kemarin sekitar pukul 16.00 Wita," jelas Paramudya.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban sempat mengalami trauma psikologis. Saat ini penanganan hukum beserta pemulihan kondisi korban ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Parepare.
Atas perbuatannya, RA kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Simak Video "Video: Keji! Ayah di Gorontalo Aniaya Bayi Sambil Video Call Istri"
(hsr/sar)