Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) membatasi usia calon penerima bantuan peralatan usaha maksimal berusia 50 tahun. Kebijakan itu menuai sorotan karena banyak warga berusia 50 tahun ke atas masih produktif dan membutuhkan bantuan pemerintah.
"Ini masalah bantuan. Jadi kalau bisa keputusan Pak Wali ini yang berupa SK entah mana Perwali-nya, kurang jelas tentang pemberian bantuan yang membatasi umur 50 tahun," ujar Anggota DPRD Parepare Fraksi PPP, Rudy Najamuddin kepada detikSulsel, Senin (28/9/2026).
Rudy mengungkapkan ada usulan warga dari hasil resesnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare langsung ditolak karena faktor usia. Dia menyayangkan aturan tersebut karena dinilai menutup ruang bantuan bagi warga berusia 50 tahun ke atas.
"Hasil reses saya kemarin ke Dinas Tenaga Kerja ditolak karena umurnya 50 tahun. Persoalannya kemudian ya kalau bukan kita yang bantu siapa lagi yang bantu," kata Rudy.
Menurut Rudy, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak warga berusia di atas 50 tahun yang aktif menggantungkan hidup di sektor usaha informal. Mulai dari petani, nelayan, tukang kayu, hingga pedagang kue ritel masih terus bekerja keras.
"Petani itu sampai 70 tahun masih bertani. Begitupun dengan nelayan, tukang kayu, begitupun dengan penjual-penjual kue, ibu-ibu ini yang sudah 50, 60 masih jual kue. Masalahnya sekarang, kalau dibatasi untuk diberikan bantuan, siapa lagi yang bisa bantu mereka?," imbuh Rudy.
Dia mendesak Wali Kota Tasming Hamid untuk segera mengevaluasi dan merubah SK tersebut. Rudy mengingatkan kebijakan ini bisa memicu penolakan dari kelompok warga lansia dan senior.
"Jadi saya harap, mohon evaluasi, kalau bisa dirubah ini keputusan, jangan batasi umur. Nanti ini jadi bumerang buat Wali Kota kalau artinya Anda memarjinalkan orang yang 50 tahun ke atas. Sepertinya Anda mau buka perang dengan orang-orang tua ini," kata Rudy.
Sementara Plt Kadis Tenaga Kerja Parepare La Ode Arwah Rahman mengatakan pembatasan usia dilakukan karena keterbatasan kuota program bantuan tahun 2026. Penyerapan bantuan khususnya dari program Pokok Pikiran (Pokir) harus diselaraskan dengan kriteria sasaran yang ditetapkan.
"Terkait ketentuan batas usia maksimal 50 tahun yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha, perlu kami sampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari kriteria sasaran," kata Arwah Rahman kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa indikator usia 50 tahun murni digunakan sebagai parameter penyaringan penerima. Aturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengukur atau membatasi tingkat produktivitas masyarakat.
"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengukur dan membatasi usia produktif masyarakat. Pemerintah tentu memahami bahwa kemampuan dan produktivitas seseorang itu tidak semata-mata ditentukan oleh usia," jelasnya.
Dia mengakui pelaku usaha berusia di atas 50 hingga 60 tahun memiliki ketahanan bisnis dan kontribusi penting bagi ekonomi lokal. Namun, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah menetapkan skala prioritas bagi kelompok usia di bawah 50 tahun.
"Oleh karena itu, batas usia dalam program pemberian bantuan peralatan ini hendaknya dipahami hanya sebagai salah satu parameter dalam penetapan sasaran program," paparnya.
Dia berjanji akan terus mengevaluasi pelaksanaan syarat pembatasan usia penerima bantuan tersebut. Evaluasi dilakukan agar kebijakan pemberdayaan ekonomi di masa mendatang dapat berlangsung lebih inklusif.
"Dan pemerintah tentu tetap terbuka terhadap evaluasi dan penyempurnaan kriteria tersebut agar kebijakan pemberdayaan ke depan semakin mampu menjangkau masyarakat kita yang benar-benar produktif," pungkasnya.
Diketahui, aturan pembatasan usia itu termaktub dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 703 Tahun 2025. Dalam diktum kesatu poin b, tertulis kriteria calon penerima bantuan usaha mikro berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah menikah dan setinggi-tingginya 50 tahun.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pencuri Emas Senilai Rp 64 Juta di Makassar"
(hsr/asm)