Rapor Merah Pemkot Parepare di Era Tasming Hamid

Rapor Merah Pemkot Parepare di Era Tasming Hamid

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 12 Jul 2026 08:30 WIB
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare di bawah kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid menuai ragam sorotan sejak awal 2026. Sorotan datang mulai dari DPRD hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam catatan detikSulsel, Pemkot Parepare sempat menjadi perbincangan pada awal 2026 setelah Tasming memboyong 147 pejabat hingga staf pelesiran ke Balikpapan. Rombongan itu menuai sorotan karena dinilai pelesiran di tengah efisiensi anggaran.

Dari 147 orang itu, ada sejumlah pejabat Forkopimda yang didampingi istri dan staf masing-masing. Selain itu, dalam rombongan juga terlihat sejumlah nama staf yang diikutkan untuk bermain sepakbola dan ada pula sejumlah nama yang tanpa keterangan jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadis Kominfo Parepare, Anwar Amir berdalih, kunker itu dilakukan untuk penataan UMKM dan pengelolaan perusahaan daerah. Selain itu, Pemkot juga ingin meniru pengelolaan parkir.

"Agenda kunjungan kerja dengan 3 poin yang ingin dicapai yaitu terkait penataan UMKM, pengelolaan perparkiran dan pengelolaan perusahaan daerah," ujar Anwar kepada detikSulsel, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

Festival Solo Karajae Dicoret dari KEN

Festival Salo Karajae di Kota Parepare juga sempat menuai sorotan lantaran dicoret dari event unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Karisma Event Nusantara (KEN) 2026. Hilangnya festival tersebut dari panggung nasional menjadi rapor buruk bagi kinerja Tasming Hamid.

Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe menyayangkan festival itu tidak lolos kurasi setelah 5 tahun terakhir masuk KEN. Dia pun menyindir Pemkot Parepare yang tidak bisa mempertahankan festival itu dari panggung nasional.

"Saya secara pribadi sangat menyayangkan Festival Salo Karajae gagal lolos di event nasional Kementerian Pariwisata. Seharusnya Pemkot bisa mempertahankan ini," kata Sappe kepada detikSulsel, Senin (2/2).

Sappe lantas membandingkan pengelolaan event di era Wali Kota Parepare Taufan Pawe dengan era Tasmi Hamid. Dia menyebut pada masa Taufan Pawe, Festival Salo Karajae selalu menjadi kebanggaan Parepare dan sukses mendatangkan wisatawan.

"Di era pak Dr HM Taufan Pawe itu menjadi kegiatan tahunan dan wajib dilaksanakan. Ketika di pemerintahan sekarang tidak masuk lagi, maka itu tidak menjadi suatu kegiatan yang wajib," bebernya.

Menurut Sappe, terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan Festival Salo Karajae yang terakhir digelar di era Tasming Hamid. Hal itu berdampak pada posisi ajang tersebut di level nasional.

"Yang mungkin ada kekeliruan yang terjadi pada saat pelaksanaan Festival Salo Karajae yang terakhir yang dilakukan oleh pemerintahan Tasming Hamid," ucap Sappe.

Gaduh Nonjob-Demosi Pejabat

Selanjutnya, kebijakan Pemkot Parepare mengutak-atik pejabat dengan melakukan nonjob atau demosi juga menuai sorotan. Sejumlah pejabat eselon II juga tiba-tiba mengundurkan diri yang diduga karena diintimidasi.

Pemkot Parepare melakukan mutasi kepada 5 pejabat di era Wali Kota Tasming Hamid dengan dalih tindak lanjut LHP Inspektorat. Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang Awaluddin.

Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

Selain itu, ada 5 pejabat eselon II Pemkot Parepare yang mengundurkan diri sepanjang kepemimpinan Tasming Hamid. Pejabat pertama adalah Sekda Parepare Muhammad Husni Syam yang mundur karena alasan kesehatan.

Selanjutnya disusul Kadis Kesehatan Parepare Rahmawaty Natsir yang mengundurkan diri pada akhir tahun 2025. Ketiga yakni Kadisdikbud Parepare Makmur yang mengajukan surat pengunduran diri karena ingin kembali fokus menjadi guru.

Terakhir, dua direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkot Parepare mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya adalah Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Angraeny Sari dan Direktur RS Regional dr Hasri Ainun Habibie, dr Mahyuddin.

DPRD Parepare kemudian menanggapi fenomena pejabat mundur di masa kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid. Tanggapan itu juga tertuang dalam pembacaan dan penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota pada, Selasa (21/4).

Tasming Hamid lantas menanggapi sorotan DPRD terkait fenomena sejumlah pejabat eselon II yang mengundurkan diri. Menurutnya pengunduran diri pejabat itu hal yang wajar.

"Mundur? Ya saya pikir kalau memang tidak melanggar aturan ya saya pikir tidak ada jadi masalah, iya kan," katanya.

Tasming membantah adanya tekanan atau paksaan terhadap pejabat yang mundur. Dia mengklaim proses pengunduran diri tersebut dilakukan atas kemauan sendiri sesuai prosedur.

"Oh kalau itu (paksaan) tidak. Artinya pejabat mundur itu ada mekanisme, ada aturan. Dia harus meng-upload sendiri tanpa ada paksaan dan sebagainya. Saya pikir tidak ada juga masalah," imbuhnya.

Ekonomi Parepare Lesu

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi di Kota Parepare. Perlambatan ekonomi itu salah satunya dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran di sektor administrasi pemerintahan.

Merujuk data BPS yang dirilis 5 Juni 2026, pertumbuhan ekonomi Parepare tahun 2025 yakni 4,10 persen. Angka itu menunjukkan penurunan performa sebesar 0,98 persen poin dibandingkan tahun 2024 yang menembus angka 5,09 persen.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna pun mengkritik kinerja jajaran eksekutif dan meminta Wali Kota Tasming Hamid untuk menunjukkan keseriusan nyata dalam menangani sektor UMKM.

"Terkait masalah data BPS ini, terlambatnya pertumbuhan ekonomi Kota Parepare tentu kita minta kepada Bapak Wali Kota ini menjadi atensi dan keseriusan," ujar Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Selasa (9/6).

Yusuf menilai, salah satu pemicu utama melambatnya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah tidak terlepas dari adanya kebijakan efisiensi anggaran. Kendati demikian, ia mendesak Wali Kota Tasming Hamid agar tidak tinggal diam dan segera melahirkan inovasi yang mampu mendongkrak daya beli masyarakat.

"Saya lihat akhir-akhir ini salah satu pemicunya karena kurang komunikasi pemerintah ke UMKM, terutama terkait masalah edukasi bagaimana meningkatkan produk mereka," cetus Yusuf.

Denda Proyek Belum Disetor ke Kas Daerah

BPK mengidentifikasi adanya denda keterlambatan proyek Pemkot Parepare sebesar Rp 525,9 juta dari 10 paket pekerjaan di dua SKPD yang belum masuk ke kas daerah. Menurut dokumen LHP BPK atas LKPD Pemkot Parepare TA 2025 yang dipantau detikSulsel, temuan itu berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil uji petik pertanggungjawaban anggaran.

"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan pemeriksaan fisik pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 525.989.278,00 pada sepuluh paket pekerjaan, belum disetorkan ke Kas Daerah," tulis BPK dalam dokumen LHP LKPD Pemkot Parepare dikutip detikSulsel, Selasa (23/6).

BPK mengategorikan denda keterlambatan ini ke dalam dua kelompok, yaitu proyek yang sudah rampung 100 persen dan proyek yang belum selesai hingga 30 April 2026.

"Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen kontrak menunjukkan bahwa denda keterlambatan tersebut terdiri dari tujuh paket pekerjaan yang telah selesai 100% sebesar Rp 228 juta dan tiga paket pekerjaan yang belum selesai per 30 April 2026 minimal sebesar Rp 297 juta," urai BPK.

Secara lebih detail, denda untuk proyek yang sudah rampung 100 persen berasal dari satu paket pekerjaan di Dinkes dan enam paket pekerjaan di Dinas PUPR yang belum dibayarkan oleh rekanan.

"Denda keterlambatan atas tujuh paket pekerjaan yang telah selesai 100% meliputi satu paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 32 juta dan enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 195 juta," jelas BPK.

Di sisi lain, tiga paket proyek molor yang belum selesai hingga akhir April 2026 seluruhnya berada di Dinas PUPR.

"Sedangkan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 297.835.842,87 merupakan denda atas tiga paket pekerjaan yang belum selesai per 30 April 2026 seluruhnya pada Dinas PUPR," sebut BPK.

Hingga audit BPK berakhir, belum ada satu rupiah pun dari denda keterlambatan pihak ketiga tersebut yang masuk ke kas daerah Pemkot Parepare.

"Saat pemeriksaan selesai, penyetoran denda ke kas daerah masih nol rupiah," imbuhnya.

BPK menyatakan bahwa pembiaran atas denda ini melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 ayat (1) mengenai tugas PPK dalam mengendalikan Kontrak dan Pasal 17 ayat (2) mengenai tanggung jawab Penyedia atas pelaksanaan Kontrak," tegas BPK.

Pemkot Parepare Bayar BPJS Warga Daerah Lain

BPK juga menemukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang sudah pindah domisili pada 2025. Carut marut data kepesertaan jaminan kesehatan ini menimbulkan kerugian daerah Rp 35,4 juta.

"Berdasarkan hasil perbandingan dengan data peserta tagihan dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare yang diberikan kepada Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat peserta yang berdomisili di luar Kota Parepare namun masih dibayarkan iuran dan bantuan iuran," tulis BPK dalam LHP yang dikutip detikSulsel, Senin (29/6).

Audit BPK membeberkan pembayaran iuran salah sasaran untuk warga luar daerah ini terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total pemborosan dari sektor ini mencapai Rp 23,7 juta dengan rincian akumulasi peserta yang terus dibayarkan tiap bulannya mulai dari 157 peserta di Januari hingga menyisakan 14 peserta di Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, PPTK Dinas Kesehatan bersama Pengelola SIAK Parepare berdalih kesalahan terjadi akibat adanya jeda waktu dalam sinkronisasi data kependudukan. Akibatnya sejumlah data ditemukan tidak valid.

BPK juga menemukan data kepesertaan yang tidak sinkron dengan aplikasi SIAK, hingga merugikan daerah sebesar Rp 11,7 juta. Jika ditotal dengan temuan warga luar kota, maka pemborosan anggaran mencapai Rp 35,4 juta.

"Ada data kepesertaan tidak padan dengan aplikasi SIAK yang merugikan daerah Rp 11.718.000,00, tertinggi di Agustus sebanyak 67 peserta. Total pemborosan dari kedua masalah data tidak valid ini mencapai Rp 35.494.200,00," tulis BPK dalam laporannya.

Manipulasi Laporan Perjalanan Dinas

BPK turut membongkar sederet bobroknya tata kelola anggaran Perjalanan Dinas pada Pemkot Parepare. Salah satunya, perjalanan dinas tercatat dilakukan pada dua tempat berbeda di hari yang sama demi meraup keuntungan pribadi.

Merujuk dokumen LHP BPK tahun 2025, Pemkot Parepare menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 49,42 miliar pada tahun 2024 dan Rp 21,27 miliar pada tahun 2025. Namun, hasil uji petik pada 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan kas daerah.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang diterbitkan tanpa memperhatikan kesamaan tanggal atau waktu pelaksanaan. Perjalanan dinas pada tanggal yang sama tersebut dibayarkan komponen uang harian dan uang transport secara ganda. Selain itu, terdapat pembayaran uang harian yang melebihi jumlah yang dapat dibayarkan sesuai hari perjalanan dinas," tulis BPK dalam LHP-nya dikutip detikSulsel, Kamis (9/7).

Akibat manipulasi administrasi itu, BPK menemukan adanya nilai kelebihan bayar yang cukup signifikan. Uang kelebihan bayar tersebut diketahui mengalir ke kantong para pelaksana perjalanan dinas di tiga instansi.

"Kelebihan pembayaran yang terjadi di tiga SKPD itu sebesar Rp 3,8 juta," ungkap BPK.

Modus kedua yang dibongkar adalah pencairan dana transpor umum oleh para pelaksana perjalanan dinas yang tidak tertib aturan. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti otentik seperti tiket ataupun karcis perjalanan yang sah.

"Hasil dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya transportasi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara riil. Perjalanan dinas tanpa pertanggungjawaban secara riil tersebut terjadi pada empat SKPD pada TA 2024 dengan nilai sebesar Rp 24.940.000,00," ungkap BPK.

Saat ditelusuri lebih dalam, para pelaksana perjalanan dinas tersebut kedapatan hanya melampirkan kertas berisi daftar pengeluaran buatan sendiri. Mereka sengaja tidak melampirkan bukti fisik resmi dari pihak transportasi yang ditumpangi.

"Pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen SPPD menunjukkan bahwa metode transportasi yang digunakan adalah kendaraan umum. Pelaku perjalanan dinas hanya melampirkan daftar pengeluaran riil tanpa melampirkan bukti terkait transportasi yang digunakan," lanjut BPK.

BPK kemudian merinci sebaran kerugian negara akibat modus tanpa bukti riil ini pada empat instansi di Pemkot Parepare. Nilai kelebihan bayar paling membengkak ditemukan pada instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Berdasarkan data terdapat empat SKPD yang memiliki kelebihan pembayaran. Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp 2,2 juta, Kecamatan Soreang sebesar Rp 7,2 juta. Kemudian, Bappeda Rp 10,1 juta dan Satpol PP sebesar Rp 5,3 juta. Total kelebihan pembayaran dari keempat SKPD tersebut adalah sebesar Rp 24,9 juta," papar BPK.

Pelanggaran paling mencolok ditemukan pada anggaran akomodasi hotel di dua instansi penting Pemkot Parepare. Pegawai terbukti nekat menagih biaya hotel penuh 100% padahal kenyataannya di lapangan mereka sama sekali tidak menginap.

"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti realisasi, dokumen pertanggungjawaban, dan konfirmasi pada penyedia penginapan menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada Setdako dan Setwan yang terkonfirmasi tidak menginap. Atas perjalanan dinas tersebut dibayarkan 100% yang seharusnya hanya 30% sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 11,4 juta," jelas BPK.

Secara matematis, BPK membeberkan ketimpangan antara uang kelebihan bayar dengan realisasi pengembalian ke kas daerah yang belum tuntas. Dari dua instansi tersebut, pihak Sekretariat DPRD tercatat menjadi yang paling tidak patuh karena belum menyetor sepeser pun.

"Setdako memiliki nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,2 juta, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 3,6 juta. Sementara itu Sekretariat DPRD memiliki nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,9 juta , belum ada penyetoran ke kas daerah," jelas BPK.

"Secara akumulatif, jumlah total kelebihan pembayaran dari kedua SKPD tersebut adalah Rp 11.145.868,00, dengan total yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 3.640.000,00, dan total selisih yang tersisa adalah sebesar Rp 7.505.868,00," urai BPK secara rinci.

Akumulasi dari seluruh ketidakcermatan administrasi itu mengakibatkan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas membengkak hingga Rp 39 juta. BPK menegaskan tindakan manipulatif itu jelas-jelas menabrak aturan penataan keuangan daerah yang berlaku.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp39.905.868,00," tulis BPK.

Halaman 2 dari 7


Simak Video "Video Prabowo Sebut Lagi 'Ndablek' Saat Bicara Efisiensi Anggaran"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads