Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk Kantor PLN UP3 Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) imbas pemadaman listrik bergilir yang sudah berlangsung sebulan. Massa menuntut kepastian penghentian pemadaman bergilir dan kompensasi ganti rugi bagi warga terdampak.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung di depan Kantor PLN UP3 Parepare, Jalan Veteran, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Senin (28/9/2026). Sejumlah massa aksi melakukan orasi dan membentangkan spanduk mendesak penghentian mati lampu bergilir.
Ketua Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agoes Mante menilai durasi mati lampu yang terlampau lama sudah melumpuhkan aktivitas harian warga. Dampak buruk pemadaman tersebut dirasakan langsung oleh sektor rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi kami ini terkait adanya pemadaman listrik secara bergilir yang kemudian sangat mengganggu kebutuhan sehari-hari rumah tangga masyarakat yang ada di Parepare, itu yang pertama," kata Fadly kepada detikSulsel di lokasi.
Menurutnya, krisis energi listrik sudah meresahkan warga Parepare selama sebulan terakhir. Dia menyarankan agar pemadaman bergilir dilakukan dengan durasi waktu kurang dari lima jam.
"Dari 5 jam, ya sisa bisa kita tawar sampai 2 jam, 1 jam, dengan beberapa solusi-solusi. Kenapa tidak dilebarkan sampai 5 spot, 15 spot, 20 spot, supaya pemadamannya itu durasinya kecil. Bisa 1 jam atau bisa sama sekali tidak sampai 1 jam," jelasnya.
Pihaknya mematok batas waktu pemulihan jaringan listrik secara keseluruhan sebelum berganti bulan. Penghentian pemadaman diharapkan terealisasi pada akhir September.
"Jadi ya kami berharap di awal Oktober ini sudah tidak ada pemadaman. Ya paling lambatlah ya untuk melakukan apa, kalau bahasanya kami ini konsolidasi jaringan ya, paling tidak di akhir bulan, tanggal 31 September, itu harapannya," tuturnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak PLN segera memberikan ganti rugi atas kerusakan alat elektronik warga. Tuntutan ini disandarkan pada aturan perundang-undangan dan regulasi kementerian terkait.
"Kompensasi ganti rugi untuk konsumen itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri, itu sudah mengatur besaran kompensasi yang akan diterima oleh pemadaman di atas 2 jam," jelas Fadly.
Dia menuturkan rata-rata pemadaman listrik di Sulsel termasuk di Parepare melampaui ambang batas 2 jam per hari. Skema penghitungan ganti rugi pelanggan diminta segera disiapkan pihak PLN.
"Rata-rata pemadaman yang ada di daerah Sulawesi Selatan sejak 1 September itu ya di atas 2 jam. Nah, kami yakin dan kami berharap agar supaya ada akselerasi perhitungan yang disiapkan PLN," ungkapnya.
Manager PLN UP3 Parepare, Muhammad Akbar mengatakan fenomena El Nino menjadi pemicu utama susutnya debit air pada dua PLTA vital. Kondisi diperparah gangguan teknis pada mesin PLTU pada awal September.
"Jadi kendala utama yang terjadi adalah, kita lihat sendiri juga adalah El Nino, ya. Jadi El Nino, PLTA yang ada di Bakaru dan di Poso itu mengalami penurunan debit air," ungkap Akbar.
"Nah, pada saat kemarin tanggal 1 September itu, terjadi pemeliharaan atau kerusakan di pembangkit PLTU, yang mensuplai sebagian besar juga sistem kelistrikan, sehingga pemadaman itu terjadi, hampir 4 sampai 5 jam, yang awal-awal September," lanjutnya.
Sejumlah personel teknis dikerahkan secara nonstop di lokasi pemeliharaan pembangkit untuk memulihkan pasokan. Langkah darurat ini berhasil memangkas durasi pemadaman listrik di Parepare.
"Dengan adanya pemeliharaan yang dilakukan oleh teman-teman dari pembangkitan di UP3B Makassar, dengan mengerahkan 230-an personel yang bekerja siang-malam, itu berangsur-angsur pulih mulai dari 3 sampai 2 sampai 3 jam. Alhamdulillah di Parepare ini kita bisa tekan lagi menjadi maksimal 2 jam," katanya.
PLN menargetkan proses pemeliharaan seluruh unit pembangkit rampung akhir bulan ini. Pemulihan pasokan listrik dijadwalkan kembali normal secara bertahap.
"Estimasi dari normalnya jaringan atau masuknya pembangkit yang lagi dipelihara itu estimasinya di 30 September," jelasnya.
Akbar mengungkapkan penetapan nilai kompensasi sepenuhnya berada di ranah kementerian pusat. Pihaknya di daerah sebatas bertugas menghimpun serta menyetorkan data warga terdampak.
"Untuk kompensasi di UP3 Parepare ini, kami tidak memiliki kewenangan untuk besaran ataupun kapan terbitnya kompensasi tersebut. Tapi kami menyampaikan data-data ke UID dan yang akan disampaikan ke Kantor Pusat yang akan dikonsolidasikan dengan Kementerian," bebernya.
Skema pemberian kompensasi nantinya dibedakan berdasarkan jenis layanan pelanggan yang terdaftar. Pengguna prabayar dan pascabayar akan mendapatkan keringanan melalui skema berbeda.
"Kompensasi dapat berupa token kalau untuk prabayar, dan untuk pascabayar berupa potongan di bulan berikutnya," ucapnya.
