Dua pelangsir BBM subsidi berinisial T (54) dan D (49) ditangkap di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku nekat berbuat culas dengan bolak-balik mengisi BBM subsidi di SPBU berbeda menggunakan 20 barcode MyPertamina.
Aksi kedua pelaku terungkap saat mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Parepare pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Selain menggunakan barcode berbeda, pelaku juga telah memodifikasi tangki mobilnya.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan pelaku T dari Kabupaten Wajo sengaja datang ke Parepare menggunakan mobil Avanza putih demi menguras BBM subsidi. Tangki mobil telah dimodifikasi agar dapat menampung kapasitas yang lebih banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Kota Parepare dengan tujuan untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan satu mobil Avanza berwarna putih dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi," kata AKBP Phunky saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9).
Selain menggunakan wadah tangki modifikasi, pelaku T menyiasati sistem dengan menggonta-ganti identitas barcode. Cara ini dipakai agar penyaluran BBM subsidi melampaui batas kuota harian kendaraan biasa.
"Serta pada pengisian berikutnya menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, sehingga dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan jumlah yang lebih banyak," jelas Phunky.
Dari penindakan ini, polisi menyita ratusan liter Pertalite dan mobil Avanza putih yang tangkinya sudah dirakit. BBM bersubsidi itu rencananya akan dibawa pulang pelaku ke daerah asalnya untuk dijual eceran di atas harga resmi.
"Adapun barang bukti yang disita sebanyak 120 liter dengan menggunakan dua barcode. Kemudian BBM subsidi jenis Pertalite tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 12.000," bebernya.
BBM Diselundupkan ke Polman
Sementara pelaku D beraksi dengan menyasar sejumlah SPBU di Kabupaten Pinrang, Parepare, dan Barru. Pelaku melancarkan aksinya dengan membawa 18 jeriken bermodalkan 18 barcode MyPertamina.
"Pelaku masuk ke setiap SPBU mulai dari Kabupaten Pinrang, kemudian masuk ke Kota Parepare, hingga ke Kupa, Kabupaten Barru, dan kembali lagi ke Kota Parepare untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menyiapkan 18 barcode yang berbeda," kata Phunky
Phunky menjelaskan, pelaku D menyedot bensin dari tangki mobil Avanza miliknya ke dalam jeriken setiap kali selesai mengisi BBM subsidi di SPBU. Pada tiap SPBU, pelaku D membeli Pertalite senilai Rp 400 ribu.
"Setiap kali pelaku melakukan pengisian BBM, pelaku memindahkannya dari tangki mobil dengan cara disedot menggunakan pompa kecil ke dalam jerigen yang disiapkannya di dalam mobil sebanyak 18 jerigen hingga jerigen tersebut terisi penuh," jelas Phunky.
Dari pelaku D, polisi menyita 578 liter Pertalite di dalam 18 jeriken dan 18 barcode. BBM tersebut rencananya hendak diselundupkan ke luar Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat untuk diperjualbelikan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Operator SPBU Diduga Terlibat
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh menyebut 16 dari 18 barcode milik pelaku D sebenarnya terdaftar aktif di Pertamina. Namun barcode tersebut didaftarkan atas pelat kendaraan lain.
"Barcode yang digunakan yang pelaku ini dengan jenis plat mobil yang berbeda. Kemudian, beberapa barcode ini yang kalau di-scan di pihak Pertamina ini aktif semua, sebanyak 16," terang AKP Muh Saleh.
Saleh menyayangkan operator SPBU yang tetap melayani transaksi meski pelat mobil tidak sesuai. Pihaknya akan memanggil dan memeriksa petugas SPBU yang melayani pelaku.
"Kita akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan," imbuhnya.
Izin SPBU Terancam Dicabut
Dua SPBU tempat kedua pelangsir BBM subsidi itu ditangkap terancam sanksi dari Pertamina. Manager Fuel Terminal Parepare, Muh Agung mengatakan sanksi bisa berupa skorsing hingga pencabutan izin operasional.
Dua SPBU yang dimaksud adalah SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda. Pihak Pertamina kini berkoordinasi dengan polisi selaku aparat penegak hukum (APH) yang mengusut perkara tersebut.
"Nanti kan akan ditindaklanjuti oleh Polres sebagai APH. Kalau kita dari Pertamina memang sudah ada aturan baku. Jikalau memang nanti ada pelanggaran di SPBU, nanti kita tindak, dari skorsing sampai pencabutan izin usaha yang paling parah," kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9).
Agung mengungkapkan penetapan sanksi bakal disesuaikan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Pemberian sanksi juga dilakukan secara bertingkat berdasarkan pihak yang terbukti melanggar.
"Bisa ke operator kalau memang operatornya yang nakal, bisa ke SPBU kalau manajemennya yang salah. Bisa dicabut izin usahanya jika memang pengusahanya yang salah, bertingkat," ungkapnya.
Menurut Agung, operator SPBU seharusnya sudah paham prosedur penyaluran BBM bersubsidi. Sebab, sistem MyPertamina menampilkan detail data kendaraan hingga foto pemilik barcode.
"Di barcode kan ada tampilan fotonya, nomor polisi sekian, mobilnya sekian. Harusnya operator itu sudah tahu. Tapi ya namanya manusia, kalau belum bisa ditertibkan ya seperti itu. Nanti kalau operatornya terbukti bersalah, tetap ada tindakan," jelasnya.
Terkait wewenang penjatuhan sanksi, Agung menyebut proses administratif berada di tingkat regional. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan Pertamina di Makassar.
"Kebetulan untuk sanksi wewenangnya bukan di Fuel Terminal Parepare, cuma di Fuel Terminal Makassar. Nanti akan kita komunikasikan kepada pejabat berwenang," katanya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pencuri Emas Senilai Rp 64 Juta di Makassar"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
