2 Pelangsir BBM Subsidi Modifikasi Tangki di Parepare Ditangkap

2 Pelangsir BBM Subsidi Modifikasi Tangki di Parepare Ditangkap

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 15 Sep 2026 12:44 WIB
Mobil pelaku dengan tangki modifikasi untuk melangsir BBM Pertalite.
Foto: Parepare
Parepare -

Dua pelangsir BBM bersubsidi jenis Pertalite modus modifikasi tangkil mobil ditangkap polisi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menyita 698 liter Pertalite yang diborong kedua pelaku dari sejumlah SPBU.

Kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Kedua pelaku pelaku masing-masing berinisial T (54) dan D (49).

"Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali di SPBU Parepare dengan menggunakan kendaraan miliknya yang mana tangkinya telah dimodifikasi," kata AKBP Phunky Mahendra Borniawan saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Phunky menjelaskan pelaku T sengaja datang dari luar daerah menggunakan mobil Avanza putih demi menguras BBM subsidi. Tangki mobil telah dimodifikasi agar dapat menampung kapasitas yang lebih banyak.

"Berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Kota Parepare dengan tujuan untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan satu mobil Avanza berwarna putih dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sehari, pelaku T tercatat memutar rute dan melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU yang sama. Setiap kali bertransaksi, pelaku menyetor uang dalam jumlah ratusan ribu rupiah kepada operator.

"Pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Ujung Bulu pada tanggal 5 September 2026 sebanyak tiga kali. Di mana setiap pembelian dilakukan sebanyak Rp 400.000 atau sebanyak 40 liter," papar Phunky.

Selain mengandalkan wadah tangki modifikasi, pelaku T menyiasati sistem dengan menggonta-ganti identitas barcode. Cara ini dipakai agar penyaluran BBM subsidi melampaui batas kuota harian kendaraan biasa.

"Serta pada pengisian berikutnya menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, sehingga dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan jumlah yang lebih banyak," jelas Phunky.

Dari penindakan ini, polisi menyita ratusan liter Pertalite beserta armada Avanza putih yang tangkinya sudah dirakit. BBM bersubsidi itu rencananya akan dibawa pulang pelaku ke daerah asalnya untuk dijual eceran di atas harga resmi.

"Adapun barang bukti yang disita sebanyak 120 liter dengan menggunakan dua barcode. Kemudian BBM subsidi jenis Pertalite tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 12.000," bebernya.

Pada hari yang sama, polisi turun mengamankan pelangsir inisial D di SPBU Patung Pemuda. Pelaku kedapatan membawa 18 jeriken dan pompa penyedot di dalam mobilnya.

"Setiap kali pelaku melakukan pengisian BBM, pelaku memindahkannya dari tangki mobil dengan cara disedot menggunakan pompa kecil ke dalam jerigen yang disiapkannya di dalam mobil sebanyak 18 jerigen hingga jerigen tersebut terisi penuh," jelas Phunky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.



(sar/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads