Sebanyak 698 liter BBM subsidi jenis Pertalite disita dari dua pelangsir berinisial T (54) dan D (49) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan 20 barcode untuk bolak-balik mengisi BBM di SPBU berbeda.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan menjelaskan, pelaku D beraksi melintasi tiga daerah untuk menguras Pertalite. Pelaku berbekal belasan kode transaksi digital saat menyisir SPBU.
"Pelaku masuk ke setiap SPBU mulai dari Kabupaten Pinrang, kemudian masuk ke Kota Parepare, hingga ke Kupa, Kabupaten Barru, dan kembali lagi ke Kota Parepare untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menyiapkan 18 barcode yang berbeda," kata Phunky saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Phunky menjelaskan, pelaku D menyedot bensin dari tangki mobil Avanza miliknya ke dalam jeriken setiap kali selesai mengisi BBM di SPBU. Pada tiap SPBU, pelaku D membeli Pertalite senilai Rp 400 ribu.
"Setiap kali pelaku melakukan pengisian BBM, pelaku memindahkannya dari tangki mobil dengan cara disedot menggunakan pompa kecil ke dalam jerigen yang disiapkannya di dalam mobil sebanyak 18 jeriken hingga jeriken tersebut terisi penuh," jelasnya.
Dari pelaku D, polisi menyita 578 liter Pertalite di dalam 18 jeriken dan 18 barcode. BBM tersebut rencananya hendak diselundupkan ke luar Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat untuk diperjualbelikan," tuturnya.
Sementara pelaku T asal Wajo ditangkap usai melangsir BBM memakai mobil yang tangkinya dimodifikasi. Pelaku T memakai dua barcode tambahan untuk bolak-balik mengisi BBM di Parepare.
"Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali di SPBU Kota Parepare dengan menggunakan kendaraan miliknya yang mana tangkinya telah dimodifikasi, dengan cara keluar dan kembali masuk ke SPBU Kota Parepare melalui rute memutar," ujarnya.
"Pada pengisian berikutnya menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, sehingga dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan jumlah yang lebih banyak," ungkap Phunky.
Dari tangan T, polisi menyita 120 liter Pertalite, mobil Avanza putih bertangki modifikasi, dan dua barcode. Pertalite itu rencananya akan dijual kembali dengan Harga di atas normal.
"BBM subsidi jenis Pertalite tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 12.000," bebernya.
Seluruh BBM sitaan tersebut kini tengah diproses untuk dilelang ke negara. Penyidik juga terus merampungkan pemeriksaan saksi ahli.
"Saat ini Satreskrim Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas dan melakukan proses lelang terhadap bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite di kantor KPKNL Parepare," tutur Phunky.
Dugaan Operator SPBU Terlibat Diselidiki
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh menyebut 16 dari 18 barcode milik pelaku D sebenarnya terdaftar aktif di Pertamina. Namun barcode tersebut didaftarkan atas pelat kendaraan lain.
"Barcode yang digunakan yang pelaku ini dengan jenis plat mobil yang berbeda. Kemudian, beberapa barcode ini yang kalau di-scan di pihak Pertamina ini aktif semua, sebanyak 16," terang AKP Muh Saleh.
Saleh menyayangkan operator SPBU yang tetap melayani transaksi meski pelat mobil tidak sesuai. Pihaknya akan memanggil dan memeriksa petugas SPBU yang melayani pelaku.
"Kita akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan," imbuhnya.
Sementara itu, Manager dari Fuel Terminal Parepare, Muh Agung menambahkan, SPBU akan dicabut izin operasionalnya jika operatornya terbukti terlibat. Dia turut menyesalkan kejadian yang seharusnya bisa diantisipasi oleh operator.
"Kalau kita dari Pertamina memang sudah ada aturan baku. Jikalau memang nanti ada pelanggaran di SPBU, nanti kita tindak dari skorsing sampai pencabutan izin usaha yang paling parah nanti," pungkas Agung.
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Sabtu (5/9). Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
