Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2027 diproyeksikan mengalami defisit Rp 24 miliar. Defisit terjadi setelah belanja daerah ditetapkan Rp 986,07 miliar, lebih besar dibandingkan pendapatan yang mencapai Rp 961,57 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 di Kantor DPRD Parepare, Senin (14/9/2026). Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna mengatakan selisih antara porsi pendapatan dan belanja daerah memicu terjadinya defisit.
"Oleh karena belanja daerah lebih besar daripada pendapatan daerah, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 24,5 miliar," kata Yusuf Lapanna saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengungkapkan bahwa defisit tersebut dipastikan akan ditutupi secara penuh melalui skema penerimaan pembiayaan netto daerah. Pihaknya berupaya agar ketimpangan anggaran ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
"Defisit ini akan ditutupi secara penuh melalui pembiayaan netto daerah," katanya.
Yusuf membeberkan bahwa total pendapatan daerah Kota Parepare pada 2027 ditargetkan sebesar Rp 961,57 miliar. Anggaran tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 335,45 miliar serta Pendapatan Transfer sebesar Rp 626,11 miliar.
"Untuk Pendapatan Asli Daerah, target kita terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 81,40 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp 11,59 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 10,10 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 232,35 miliar," papar Yusuf.
Sementara itu, komponen Belanja Daerah yang membengkak hingga Rp 986,07 miliar terbagi ke dalam beberapa alokasi utama. Komposisi belanja ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan operasional dan pembangunan daerah.
"Alokasi belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 865,27 miliar, Belanja Modal sebesar Rp 106,24 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 10,00 miliar," jelasnya.
Atas kondisi defisit anggaran ini, DPRD Parepare memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot untuk ditindaklanjuti secara serius. Di antaranya mengawal realisasi SiLPA hingga menggenjot penerimaan pajak.
"Pemerintah Daerah harus mengawal realisasi SiLPA tahun berjalan agar target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25 miliar dapat terpenuhi secara riil untuk menutup defisit belanja," ujar Yusuf.
Selain itu, Pemkot Parepare juga harus menggenjot penerimaan sektor pajak dan retribusi secara digital. Langkah ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran daerah.
"Mengingat tingginya porsi target PAD, terutama sektor lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah wajib melakukan akselerasi digitalisasi retribusi dan intensifikasi pajak berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 untuk meminimalkan risiko kebocoran anggaran," tuturnya.
Yusuf juga meminta agar Pemkot Parepare segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulsel mengenai kepastian alokasi DAK fisik, non-fisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga belanja operasional daerah tidak mengalami tekanan di tengah tahun berjalan.
"Segera lakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait kepastian alokasi DAK fisik, non-fisik, dan dana bagi hasil. Sehingga belanja operasi tidak mengalami tekanan di tengah tahun anggaran," katanya.
Kendati demikian, DPRD menyatakan tetap menerima Rancangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027. Persetujuan ini menjadi pijakan awal sebelum penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
"Maka dengan ini Badan Anggaran DPRD dapat menerima Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan DPRD," pungkasnya.
