DPRD Parepare Akan Bentuk Pansus Buntut Pemkot Bayar TPG Diduga Tabrak Aturan

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 06 Jul 2026 19:28 WIB
DPRD menyoroti pembayaran TPG guru pakai APBD saat rapat paripurna. Foto: Ardiansyah/detikSulsel
Parepare -

DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan Pemkot terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menggunakan APBD. Pembayaran itu diduga menabrak aturan karena tidak tercantum dalam batang tubuh APBD.

Sorotan itu mencuat saat rapat paripurna DPRD terkait persetujuan Ranperda LPJ APBD tahun 2025, Senin (6/7). Sejumlah legislator melakukan interupsi mempertanyakan terkait pembayaran TPG tanpa persetujuan pihak DPRD.

"Jadi memang di rapat paripurna itu, salah satu poin menjadi sorotan teman-teman adalah terkait skema pembayaran TPG yang menggunakan APBD. Nah, inilah persoalan ini yang mau diperjelas oleh teman-teman," ujar Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Senin (6/7/2026).

DPRD mempertanyakan dasar hukum Pemkot mengalokasikan APBD untuk membayar TPG. Terlebih, selama ini pos anggaran tersebut diklaim tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada pihak legislatif.

"Apa dasar pemerintah membayarkan TPG itu dan anggarannya itu menggunakan anggaran apa? Karena selama ini memang, itu tidak pernah dilaporkan ke DPRD, tidak pernah disampaikan ke DPRD terkait anggaran yang digunakan untuk membayar TPG ini," tegasnya.

Untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran itu, DPRD sepakat membuka forum khusus demi membedah masalah tersebut. Opsi pembentukan Pansus kini menjadi usulan kuat dari mayoritas anggota dewan.

"Apakah nanti ini semacam sebuah pansus, atau nanti hanya pimpinan membuka ruang melalui Banggar (Badan Anggaran) untuk menghadirkan semua teman-teman 25 (anggota) ini," katanya.

"Kalau pun nanti teman-teman DPR banyak mengusulkan untuk membentuk sebuah pansus untuk mempertanyakan ini atau melakukan penyelidikan, saya kira itu nanti berkembang di rapat-rapat yang akan datang," jelasnya.

Para legislator menduga ada indikasi kuat bahwa pengalokasian anggaran TPG lewat skema APBD ini menyalahi aturan hukum yang berlaku. Pasalnya pembayaran TPG itu tidak tercantum di APBD dan tidak melalui persetujuan DPRD.

"Selama ini kan penilaian teman-teman ini ada ketidaksesuaian skema pembayaran ini. Dicurigai teman-teman di situ bahwa pembayaran TPG ini menggunakan skema APBD itu menyalahi aturan. Ini sementara dugaan teman-teman," katanya.



Simak Video "Video: Perubahan APBD Jawa Barat 2026: Uang Rakyat untuk Apa?"


(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork