Tampang Bos Geng Motor Otaki Pembunuhan Pria Polman

Tampang Bos Geng Motor Otaki Pembunuhan Pria Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Rabu, 21 Okt 2026 10:30 WIB
Ketua Geng CMP Brutal, KM saat prarekonstruksi di Polman.
Ketua Geng CMP Brutal, KM saat prarekonstruksi di Polman. Foto: (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Tiga anggota geng motor penyerang dua pria yang berboncengan motor berinisial HU (18) dan RA (21) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Geng CMP Brutal inisial KM (25) yang menjadi otak penyerangan hingga menyebabkan HU meninggal dunia.

KM dihadirkan saat polisi menggelar prarekonstruksi kasus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Wonomulyo, Senin (19/10) sekira pukul 17.30 Wita. Dia terlihat lesu ketika turun dari mobil dengan kondisi kedua tangan terikat tali tis serta dikawal ketat polisi.

Dia tampak memakai baju berkerah berwarna hitam serta celana jeans panjang dengan warna senada. Pria berkulit putih itu juga tampak memiliki gambar tato pada lengan kiri bagian bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KM lalu memperagakan adegan demi adegan saat kawanan Geng CMP Brutal yang dipimpinnya terlibat penyerangan yang menewaskan HU.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian dilakukan prarekon, kemudian kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan gelar (perkara), akhirnya status ketua Geng CMP Brutal dinaikkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

ADVERTISEMENT

Diakui Budi, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan anggota Geng CMP Brutal lain dalam kasus penyerangan ini. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap anggota geng lainnya jika terbukti bersalah.

"Anggota geng yang lain masih didalami keterlibatannya, apabila cukup bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tandasnya.

Sementara KBO Satreskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana mengungkap hasil pemeriksaan, KM yang diketahui memulai aksi penyerangan itu. KM juga yang diduga kuat melakukan provokasi sehingga kawanannya nekat mengejar lalu menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.

"Dia (KM) yang memulai mencoba menendang korban tapi tidak kena. Setelah itu dia perintahkan anak buahnya untuk mengejar korban," jelas Iwan.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, KM bersama dua anggota Geng CMP Brutal lain inisial SL (18) dan AR (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat polisi menggunakan pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuh Iwan.

Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan kawanan geng motor ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Minggu dini hari (18/10) sekira pukul 01.50 wita. Para pelaku tersinggung dan marah karena konvoi sepeda motornya didahului korban.

"Kelompok pemuda (pelaku) berkonvoi melewati jalan Poros Polewali Mandar, pada saat perjalanan tepatnya di daerah Labasang, korban lewat mendahului konvoi motor tersebut, kemudian si pelaku tersinggung dan mengejar korban," kata AKP Budi Adi kepada wartawan.



(asm/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads