Pria office boy (OB) showroom mobil berinisial KA (31) ditangkap usai membunuh sadis rekan sekantornya, karyawati inisial ST (41) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku nekat melakukan pembunuhan usai gagal memperkosa korban.
Aksi sadis itu dilakukan pelaku di showroom mobil Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang pada Jumat (19/8) sekitar pukul 02.30 wita. Peristiwa bermula ketika pelaku masuk ke kamar yang ditempati korban tinggal di showroom tersebut dengan niat memperkosa.
"Pelaku masuk di kamar korban, ingin memperkosa. Namun korban melakukan perlawanan, meronta," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga terlempar. Perlawanan itu kemudian membuat emosi pelaku naik hingga akhirnya mengambil pisau lalu menggorok leher korban.
"Pelaku mengambil pisau tersebut dan langsung menikam leher korban pada bagian kanan dan langsung digorok, yang nyaris hampir putus. Kemudian setelah itu, meyakinkan dia tikam dada 1 kali," ungkapnya.
Pelaku kemudian melarikan diri usai menghabisi nyawa korban. Sementara rekan kerja korban yang juga berada di showroom dan mendengar suara teriakan kemudian naik ke lantai dua showroom dan menemukan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.
"Pelapor (rekan kerja korban) mencoba membuka pintu sembari mengecek ke dalam. Dan didapati korban dalam keadaan tergeletak tak bergerak di atas kasur dengan bersimbah darah dan leher teriris tergorok," jelasnya.
Selanjutnya, rekan kerja korban itu melaporkan kejadian itu polisi. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan korban terbaring tewas bersimbah darah di atas kasurnya.
"Kami dapat informasi dari rekan kerja korban. Pada saat kami tiba di lokasi, korban sudah tergeletak dan darah bersimbah di lokasi tersebut," ujarnya.
OB Pembunuh Karyawati Ditangkap
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mencari keberadaan pelaku. Tak lama setelahnya, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Tim (polisi) mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Lauleng Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang. Selanjutnya tim bergerak ke tempat yang dimaksud," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun
"Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 338 KUHP. Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Polisi Tembak Kaki OB Pembunuh Karyawati
Agus mengatakan, pelaku sempat melarikan diri saat ditemukan oleh polisi. Pelaku juga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga kakinya ditembak.
"Terduga pelaku melarikan diri serta melakukan perlawanan. Sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujarnya.
Polisi lalu mengamankan pelaku di Polres Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena emosi dengan korban.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Parepare guna interogasi lebih lanjut. Pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku menikam korban. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku.
"Ada pun yang digunakan menikam korban, pisau dapur sudah kami juga amankan. Pakaian pelaku yang digunakan namun celananya tidak kami dapatkan karena dibuang ke laut," kata dia.