Tampang OB Pembunuh Sadis Karyawati Showroom Mobil di Parepare

Tampang OB Pembunuh Sadis Karyawati Showroom Mobil di Parepare

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 29 Agu 2025 16:12 WIB
Pria OB berinisial KA saat ditangkap polisi usai membunuh karyawati di tempatnya bekerja di Kota Parepare.
Pria OB berinisial KA saat ditangkap polisi usai membunuh karyawati di tempatnya bekerja di Kota Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Polisi menangkap pria office boy (OB) showroom mobil berinisial KA (31) usai mencoba memerkosa hingga akhirnya membunuh karyawati berinisial ST (41) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kaki pelaku ditembak polisi karena melawan petugas.

Polisi turut menghadirkan pelaku di hadapan wartawan yang berada di Mapolres Parepare, Jumat (29/8/2025). Polisi merilis pelaku pembunuh karyawati tersebut usai menjalani perawatan bekas tembakan di kakinya.

Pelaku tampak memakai baju tanktop warna abu-abu kombinasi celana pendek biru. Dia tampak menunjukkan wajah murung dan lesu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang tengah diinterogasi itu duduk selonjoran dengan tangan terikat. Bibirnya tampak luka dan berdarah.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto tampak memegang rambut pelaku. Kedua betis kaki pelaku terlihat dibalut perban usai diberi tindakan terukur saat diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu terjadi di showroom mobil Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang pada Jumat (19/8) sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku ditangkap di Jalan Lauleng Kelurahan Bukit Harapan.

"Tim (polisi) mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Lauleng Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Selanjutnya tim bergerak ke tempat yang dimaksud," katanya.

Agus mengatakan, pelaku sempat melarikan diri saat ditemukan oleh polisi. Pelaku juga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Terduga pelaku melarikan diri serta melakukan perlawanan. Sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujarnya.

Selanjutnya polisi mengamankan pelaku di Polres Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena emosi dengan korban.

"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Parepare guna interogasi lebih lanjut. Pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku menikam korban. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku.

"Ada pun yang digunakan menikam korban, pisau dapur sudah kami juga amankan. Pakaian pelaku yang digunakan namun celananya tidak kami dapatkan karena dibuang ke laut," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads