Pria office boy (OB) berinisial KA (31), pembunuh karyawati showroom mobil di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah ditangkap. Kaki pelaku sempat ditembak polisi gegara hendak kabur saat ditangkap.
"Terduga pelaku melarikan diri serta melakukan perlawanan. Sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (29/8/2025).
Polisi pun mengamankan pelaku di Polres Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena emosi dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Parepare guna interogasi lebih lanjut. Pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun
"Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 338 KUHP. Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, karyawati showroom mobil berinisial ST (41) tewas dibunuh OB kantornya berinisial KA (31). ST dibunuh usai melawan saat hendak diperkosa.
"Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan motif pelaku ingin menyetubuhi korban. Saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban meronta dan melawan," ungkap Agus.
Agus menjelaskan, korban yang melakukan perlawanan saat hendak diperkosa menyulut emosi pelaku. Pelaku pun mengambil sebilah pisau lalu menusuk leher dan menikam dada korban.
"Pelaku emosi lalu mengambil pisau dan membunuh korban dengan cara menggorok dan mengiris leher korban secara berulang kali. Lalu menusuk dada korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali," jelasnya.
(asm/sar)