Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) turun mendata ulang 9.015 lahan yang terdampak kenaikan PBB hingga 800 persen. Pendataan ulang itu untuk mengecek fungsi lahan objek pajak.
"Kami melepas 66 petugas untuk melakukan pendataan terkait objek pajak utamanya bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan. Jadi kita melakukan pendataan kembali atas objek-objek tersebut," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo kepada detikSulsel, Sabtu (23/8/2025).
Prasetyo menjelaskan, pendataan ulang itu dilakukan untuk mengecek fungsi lahan. Dari hasil pendataan ulang, Pemkot akan menyesuaikan perubahan nilai PBB bagi beberapa kategori lahan.
"Kita mau melihat kembali fungsi-fungsi lahan yang terkena objek pajak bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan tersebut. Jadi kita bisa sesuaikan nanti dengan apa yang ada dalam aturan," katanya.
Dia mengatakan ada dua jenis lahan yang akan disortir dalam kenaikan PBB. Yakni lahan yang berfungsi untuk produksi pangan dan peternakan akan disesuaikan pajaknya dengan aturan.
"Itu nanti akan tersortir objek-objek pajak mana yang memang fungsi lahannya itu untuk produksi pangan dan peternakan. Itu nanti akan kita sesuaikan, sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.
Dari hasil pendataan ulang itu akan ada yang disortir dari naik menjadi tetap atau turun sesuai dengan aturan. Dia mengklaim hasil pendataan ulang nanti tidak akan menyusahkan lagi bagi warga.
"Ya (bisa turun). Saya kira nanti hasilnya ini akan tidak menyusahkan lagi masyarakat kita. Tidak menyusahkan lagi, kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada," ucapnya.
Prasetyo menjelaskan, hasil pendataan ulang itu nantinya menjadi acuan untuk menyesuaikan tarif PBB. Pemkot siap mengembalikan uang warga jika telanjur membayar namun lahannya mengalami penurunan tarif PBB.
"Nanti prosesnya itu nanti kita sesuaikan dari hasil pendataan itu. Kalau masalah kembali uang itu tidak masalah," jelasnya.
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
(ata/asm)