Warga bernama Yakorina di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 453%. Yakorina harus membayar pajak Rp 5,5 juta padahal tahun sebelumnya cuma Rp 900 ribu.
"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%," kata Yakorina kepada detikSulsel, Selasa (19/8/2025).
Dia mengaku kesulitan membayar pajak karena kenaikannya sangat tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi lahan tersebut milik ayahnya yang seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berat sekali. Apa lagi pemiliknya bapak saya seorang pensiunan," katanya.
Dia berharap tarif pajak untuk lahannya bisa seperti tahun lalu. Dia pun belum membayar pajak setelah melihat nominal yang harus dibayarnya.
"Harapanku dikasih turun dari yang Rp 999.100 seperti yang lainnya. Dulu saja yang 9 ratusan kami melapor supaya diturunkan. Tapi kami disuruh ke kantor pajak," kata dia.
Terpisah, Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare Alamsyah mengatakan kenaikan PBB dipicu nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang naik. Dia mengatakan nilai jual tanah di Parepare semuanya naik.
"Jadi terkait dengan kenaikan nilai bayar (PBB) ya, itu karena adanya perubahan NJOP khusus untuk tanah. Kemudian NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB, sehingga ada yang naik dan turun," jelasnya.
Dia menuturkan semakin luas tanah milik warga juga akan dimasukkan dalam kategori tinggi dengan pengali yang besar. Sehingga nilai PBB-nya itu akan melonjak tinggi.
"Sekarang kalau NJOP naik, yang dulu itu masuk di pengali 0,1, setelah dihitung naiknya nilai jual tanahnya. Karena kami yakin bahwa itu karena luas. Naiknya ini akan menambah nilai pengali tarif," paparnya.
Dia mengungkapkan, SPPT yang ada di Parepare berjumlah 51.183. Dari angka itu sebanyak 9.000 yang PBB-nya mengalami kenaikan dan selebihnya tetap hingga ada yang turun.
"Itu ada yang naik, ada yang turun. Kalau kita mau simpulkan ada sekitar 9.000 yang naik. Besarnya 17,7 persen," kata dia.
Pemkot Parepare kini membuka layanan pengaduan bagi warga yang mempertanyakan terkait kenaikan PBB. Baik yang tagihannya naik ataupun turun bisa melaporkan ke kantor pajak.
"Nanti kami tampung, kalaupun nanti ada yang setelah kami jelaskan kemudian masih belum, mungkin tidak menerima, itu kami tampung untuk sementara. Kami mintakan pertunjukan ke pimpinan," pungkasnya.
(hsr/hsr)