Bandar Narkoba Diduga Jaringan Fredy Pratama di Palopo Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba Diduga Jaringan Fredy Pratama di Palopo Ditangkap Polisi

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 19:26 WIB
Banda narkoba jaringan Fredy Pratama di Palopo, Sulsel ditangkap polisi.
Foto: Banda narkoba jaringan Fredy Pratama di Palopo, Sulsel ditangkap polisi. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Palopo -

Pria bernama Boby (24) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi saat hendak edarkan narkoba jenis sabu. Polisi menduga pelaku merupakan salah satu jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama.

"Benar, kami sudah mengamankan salah satu bandar narkoba di Palopo," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada detikSulsel, Selasa (17/10/2023).

Safi'i mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan Boby di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Minggu (8/10). Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 36 gram di kantongan plastik dari tangan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kami sudah lama melakukan penyelidikan. Atas informasi kami dapatkan, langsung kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 36 gram di dalam kantong plastik," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari Kabupaten Pinrang. Sehingga kata Safi'i, ada indikasi pelaku merupakan salah satu jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama di Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku ini mengakui mendapatkan barang di Pinrang dari lelaki berinisial TPS yang saat ini sementara juga kami kejar. Ada indikasi ini jaringan Freddy Pratama, karena beberapa waktu lalu ada penangkapan yang dilakukan di Pinrang soal jaringan ini," ucapnya.

Safi'i menambahkan, pihaknya sementara ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan atas jaringan narkoba yang ada di Kota Palopo.

"Sementara kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya jaringan ini di Palopo," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.




(ata/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads