Warga di Parepare Ngaku Tanahnya Seluas 600 Hektare Disertifikatkan Sepihak

Warga di Parepare Ngaku Tanahnya Seluas 600 Hektare Disertifikatkan Sepihak

Ardiansyah - detikSulsel
Sabtu, 03 Mei 2025 11:00 WIB
RDP DPRD Parepare dengan warga yang mengaku tanahnya seluas 600 hektare dirampas.
RDP DPRD Parepare dengan warga yang mengaku tanahnya seluas 600 hektare dirampas. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Bahtiar mengadu ke DPRD Parepare karena mengaku tanahnya dirampas. Bahtiar menyebut tanahnya seluas 600 hektare lebih dirampas dan disertifikasi sepihak.

Aduan Bahtiar itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi 1 DPRD Parepare, Jumat (2/5/2025) pukul 15.30 Wita. Rapat itu dihadiri pemerintah kecamatan, pihak yang diadukan bernama Rahmat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.

"Luas keseluruhan itu 600 hektare tanah saya diambil. Sudah na buat sertifikatnya. Saya tidak pernah jual itu ke dia," kata Bahtiar usai rapat dengar pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar mengaku pernah menjual tanahnya sebanyak dua kapling kepada orang bernama Samad. Namun dia kaget setelah anak dari Samad yang bernama Rahmat tiba-tiba mengakui tanahnya seluas 600 hektare.

"Ini bukti akta jual belinya ada dua. Kalau saya jual itu cuma dua kali. Satu akta jual beli itu luasnya 200 meter persegi. Dia (Rahmat) bilang saya sudah jual juga yang 600 hektare itu," beber Bahtiar.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan tidak pernah menjual tanah seluas 600 hektare yang diakui Rahmat. Bahkan, Bahtiar berani disumpah bahwa dia tidak pernah menjual tanah tersebut.

"Berani saya disumpah. Tidak pernah saya jual. Demi Allah," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan aduan Andi Bahtiar itu terkait persoalan jual beli tanah kapling. Kata Kamal, Bahtiar menjual tanah dua kapling yang luasnya masing-masing 200 meter persegi.

"Tapi ternyata sudah menjadi 1.067 meter persegi yang diakui Rahmat anak Pak Samad. Jadi hampir semua lahan yang dimiliki Andi Bahtiar itu sudah disertifikatkan atas nama pembeli waktu itu," jelasnya.

Kamaluddin mengatakan solusi dari persoalan itu yakni dengan membuka arsip di BPN Parepare. Kamaluddin meminta BPN dalam waktu sepekan memberi penjelasan dengan bukti arsip.

"Jadi ternyata memang kuncinya ada di BPN. Jadi kita minta BPN agar supaya tanggal 7 dan 8 Mei nanti memberi kejelasan dengan dua bukti akta dan nomornya," kata dia.

Politisi Gerindra itu menuturkan jika hasil BPN nanti masih belum bisa diterima kedua pihak, maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Bisa melalui pihak kepolisian atau menggugat perdata di pengadilan.

"Kalau kedua pihak masih merasa belum puas, kami persilakan masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Mungkin menggugat ke Polres atau melaporkan langsung ke pihak pengadilan," pungkasnya.




(asm/ata)

Hide Ads