DPRD Parepare Batalkan Rapat Imbas Pemkot Bahas Sepihak Efisiensi Anggaran

DPRD Parepare Batalkan Rapat Imbas Pemkot Bahas Sepihak Efisiensi Anggaran

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 02 Mei 2025 15:49 WIB
DPRD Parepare membatalkan rapat paripurna penyerahan rancangan awal RPJMD.
Foto: DPRD Parepare membatalkan rapat paripurna penyerahan rancangan awal RPJMD. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), membatalkan rapat paripurna gegara tersinggung dengan sikap Pemkot Parepare yang dituding telah membahas sepihak efisiensi anggaran. Sebanyak 18 anggota DPRD Parepare sengaja mangkir dari rapat sehingga rapat tidak kuorum.

Pantauan detikSulsel di Kantor DPRD Parepare, Jumat (2/5/2025), rapat dengan agenda penyerahan rancangan awal RPJMD itu belum juga dimulai pukul 09.40 Wita. Terlihat hanya ada 7 anggota DPRD yang masuk di ruang rapat paripurna.

Sementara 12 anggota DPRD lainnya berada di ruangan Komisi 3 DPRD Parepare. Hingga pukul 11.00 Wita, para kepala dinas dan pejabat Pemkot tampak sudah hadir di ruang paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto juga sudah berada di ruangan dan langsung bertemu anggota DPRD yang berada di Komisi 3. Tak lama berselang, Hermanto dan sejumlah anggota DPRD keluar dari ruang komisi 3.

Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir masuk ke ruang paripurna untuk mengumumkan pembatalan rapat pada pukul 11.18 Wita. Para pejabat dan sejumlah anggota DPRD meninggalkan ruang rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

"Untuk (rapat paripurna) penyerahan hari ini tidak jadi. Ini sudah tiga kali rapat paripurna ditunda. Penyebabnya karena kita belum pernah ketemu secara kedinasan antara wali kota membicarakan efisiensi (anggaran)," ungkap Kaharuddin Kadir kepada detikSulsel di lokasi.

Kaharuddin menjelaskan, surat edaran terkait efisiensi anggaran mewajibkan pihak Pemkot melaporkan ke DPRD. Namun, dia menyayangkan pihak Pemkot hingga saat ini belum pernah melaporkan terkait efisiensi anggaran ke DPRD.

"Tapi secara resmi, DPRD secara kelembagaan belum pernah menerima informasi terkait atau menerima laporan terkait dengan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh wali kota," sesalnya.

Politisi Golkar itu mengaku tersinggung dengan sikap Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang menggeser anggaran tanpa melibatkan DPRD. Dia menyebut wali kota memanggil Sekretaris DPRD untuk pergeseran anggaran tanpa koordinasi pimpinan DPRD.

"Saya sebenarnya secara kelembagaan saya tersinggung berat. Apa susahnya dia (wali kota) hubungi pimpinan. Kita ketemu, kita bicarakan, saya panggil ketua-ketua fraksi, panggil Ketua komisi," ujar dia.

Kaharuddin menegaskan, Pemkot tak boleh sembarangan menggeser anggaran tanpa melibatkan DPRD. Pasalnya, APBD tahun 2025 sudah ditetapkan menjadi produk hukum berupa Perda.

"Mengubah perda itu ada rambu-rambunya. Di antara rambu-rambu itu yang paling pokok, ada PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Diatur khusus itu di pasal 163 dan 164 terkait syarat pergeseran," katanya.

Menurut Kaharuddin, pembahasan efisiensi anggaran harus melibatkan DPRD untuk melakukan koreksi. Sehingga pergeseran anggaran bisa terhindar dari pelanggaran.

"Nanti kan kalau melanggar itu dianggap penyalahgunaan kewenangan. Itu yang kami cegah. Makanya perlu duduk satu meja," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads