Oknum anggota polisi berinisial FA (37) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menganiaya mantan istrinya, RF (33) serta anak dan karyawan istrinya. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Parepare.
"Dipukul ka dan ditendang sama mantan suamiku yang tugas di Polsek Bacukiki," ujar RF kepada detikSulsel, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa itu terjadi di rumah RF di Perumahan Aufa, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.30 Wita. Korban lalu membuat laporan ke Polres Parepare tak lama setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas kejadian itu (Rabu) subuh pergi ka ke Polres melapor. Dari subuh itu disuruh ka kembali pagi," kata RF.
RF mengatakan mantan suaminya datang ke rumahnya menggedor-gedor pintu. Anak dan karyawannya kemudian membuka pintu dan FA langsung masuk ke rumah.
"Tiba-tiba ada orang gedor-gedor pintu. Saya tidak keluar karena tidak ada suaranya beri salam. Sampai mau rubuh pintu, baru anak pertama dan karyawan ku buka pintu. Ternyata mantan suamiku mi (yang datang). Pas masuk na dorong anak-anak. Terus mereka dipukul juga," bebernya.
Saat itu, RF langsung menghentikan mantan suaminya itu menganiaya anak dan karyawannya. RF kemudian didorong masuk ke dapur dan dianiaya.
"Teriak ka minta tolong. Sudahnya itu keluar ka dari dapur, na dorong ka na tendang kaki ku sampai ku jatuh. Terseret ka sampai di depan," terang RF.
"Kepala ku pertama na pukul pakai tangan kanannya. Benjol kepala ku. Ada juga memarnya (kaki ku)," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Propam. Dia menegaskan anggotanya tersebut akan diproses jika terbukti bersalah.
"Iya (ditangani Propam). Sikap saya proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Arman.
(hsr/sar)