Dalih Pemkot Parepare Tak Berani Main Tutup Minimarket 'Hidup Berdampingan'

Dalih Pemkot Parepare Tak Berani Main Tutup Minimarket 'Hidup Berdampingan'

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 28 Feb 2025 08:30 WIB
Kantor Wali Kota Parepare
Kantor Wali Kota Parepare. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan Pemkot karena belum juga menutup minimarket yang jaraknya berdekatan sesuai rekomendasinya. Pemkot berdalih ada kendala sehingga penutupan lamban dilakukan.

Asisten 2 Pemkot Parepare Andi Ardian mengatakan pihaknya sudah membahas proses penutupan minimarket tersebut. Namun dia mengakui prosesnya cukup lamban karena pihaknya berhati-hati.

"Jadi memang rekomendasi tersebut (penutupan) sudah ada dan kami sudah terima dan ini kami bersama tim juga rapat untuk proses penutupan tempat tersebut karena tentu kita juga harus hati-hati untuk melakukan penutupan terhadap usaha. apalagi usaha tersebut memiliki izin," kata Ardian kepada detikSulsel, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendala utama yang dihadapi pemkot ialah karena minimarket tersebut sudah memiliki izin operasional sedari awal. Makanya pemkot juga tidak bisa langsung melakukan penutupan.

"Kendala kami sebenarnya karena di satu sisi usaha tersebut memiliki izin yang sudah terbit meskipun dalam izin tersebut ada yang tidak terpenuhi. Jadi ini soal kehati-hatian saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Ardian mengaku Pemkot Parepare akan segera melakukan penutupan terhadap operasional minimarket di Jalan Nurussamawati tersebut. Dia berjanji dalam 2-3 hari ke depan sudah dieksekusi.

"Tinggal menunggu momentum saja ini (penutupan). Dalam 2-3 hari ke depan kita akan laksanakan (penutupan)," tegasnya.

DPRD Parepare Soroti Pemkot

DPRD Parepare menyoroti Pemkot yang belum juga menutup minimarket di Jalan Nurussamawati yang terbukti melanggar. Padahal sebelumnya telah ada rekomendasi dari DPRD.

"Kemarin kami ada RDP. Kami sampaikan Ini kan sudah ada rekomendasi dari DPRD. Sudah ada juga jelas melanggar Perda. Kami minta pemerintah daerah segera mengeluarkan surat penutupan sementara retail yang ada di Jalan Nurussamawati ini," kata Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir kepada wartawan, Kamis (27/2).

Dia menyesalkan Pemkot belum bergerak sehingga DPRD Parepare sebagai lembaga yang merekomendasikan penutupan itu menjadi sorotan. Penuturnya, muruah DPRD bisa saja dipertanyakan jika rekomendasi tidak dijalankan.

"Ini rekomendasi atas nama lembaga daerah. Jadi harus dijaga muruah lembaga dan aturan perda," tegas Kamaluddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Asy'ari Abdullah juga menyesalkan instansi teknis yakni PUPR tidak teliti menerbitkan izin operasional. Sehingga retail yang beroperasi di Jalan Nurussamawati tersebut akhirnya melanggar perda yakni dengan jarak berdekatan.

"Saya lihat biang keroknya ini di Dinas PUPR. Masa tidak mengkaji Perda baru menerbitkan rekomendasi perizinan. Ini yang menjadi sumber ada retail dibangun yang melanggar erda," cetusnya.




(asm/hsr)

Hide Ads