Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan segera menutup minimarket yang jaraknya berdekatan di Jalan Nurussamawati sesuai rekomendasi DPRD Parepare pekan ini. Pemkot berdalih penutupan sempat terkendala karena minimarket tersebut juga mengantongi izin operasional.
"Jadi memang rekomendasi tersebut (penutupan) sudah ada dan kami sudah terima dan ini kami bersama tim juga rapat untuk proses penutupan tempat tersebut karena tentu kita juga harus hati hati untuk melakukan penutupan terhadap usaha. apalagi usaha tersebut memiliki izin," kata Asisten 2 Pemkot Parepare Andi Ardian kepada detikSulsel, Kamis (27/2/2025).
Dia menguraikan pihaknya terkendala melakukan penutupan lantaran pihak minimarket telah mengantongi izin operasional. Makanya, kata dia, Pemkot Parepare perlu hati-hati untuk bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendala kami sebenarnya karena di satu sisi usaha tersebut memiliki izin yang sudah terbit meskipun dalam izin tersebut ada yang tidak terpenuhi. Jadi ini soal kehati-hatian saja," tuturnya.
Kendati demikian, Ardian mengaku Pemkot Parepare akan segera melakukan penutupan terhadap operasional minimarket di Jalan Nurussamawati tersebut. Dia berjanji dalam 2-3 hari ke depan sudah dieksekusi.
"Tinggal menunggu momentum saja ini (penutupan). Dalam 2-3 hari ke depan kita akan laksanakan (penutupan)," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Parepare menyoroti Pemkot yang belum juga menutup minimarket yang terbukti melanggar. Padahal sebelumnya telah ada rekomendasi dari DPRD untuk menutup minimarket di Jalan Nurussamawati tersebut.
"Kemarin kami ada RDP. Kami sampaikan Ini kan sudah ada rekomendasi dari DPRD. Sudah ada juga jelas melanggar Perda. Kami minta pemerintah daerah segera mengeluarkan surat penutupan sementara retail yang ada di Jalan Nurussamawati ini," kata Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir kepada wartawan, Kamis (27/2).
(asm/hsr)