Minimarket 'Hidup Berdampingan' di Parepare Diminta Ditutup

Minimarket 'Hidup Berdampingan' di Parepare Diminta Ditutup

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 19 Des 2024 16:30 WIB
Ngakak! Ada Larangan Ganggu Orang Saat Berdiri di Depan Kulkas Minimarket
Ilustrasi. Foto: Twitter/iStock
Parepare -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan Pemkot untuk menutup minimarket atau ritel modern yang beroperasi dengan jarak berdekatan bak hidup berdampingan. Salah satunya minmarket di Jalan Nurussamawati, yang diduga melanggar batas jarak antar ritel lain sejauh 500 meter.

"Iya, sudah keluar rekomendasi untuk penutupan ritel modern yang ada di Jalan Nurussamawati," kata Wakil Ketua DPRD Parepare Muh Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Kamis (19/12/2024).

Yusuf menjelaskan alasan rekomendasi penutupan ritel modern tersebut dikeluarkan karena melanggar Perda nomor 10 tahun 2017. Di dalam regulasi tersebut, ada yang mengatur jarak antar ritel harus berjarak 500 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dinas terkait kemarin dan komisi terkait sudah melakukan RDP dan mengecek semua persyaratan terutama jarak diatur Perda, ternyata dalam ukuran normal manual cuman 381 meter jaraknya dengan ritel yang lain. Jadi tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Perda. Itu yang dilanggar makanya harus dilakukan penindakan," terangnya.

Legislator Gerindra Parepare ini mengungkap berdasarkan laporan masyarakat, kehadiran ritel modern tersebut juga berdampak pada pendapatan mereka. Ini juga turut menjadi bahan pertimbangan yang diterima DPRD dari masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

"Itu dengan jarak yang tidak memenuhi syarat juga berdampak terhadap dengan UMKM sekitar di depan RS Andi Makkasau itu turun omzetnya. Ini lah perlunya ditata dengan baik ritel modern ini agar tidak mematikan UMKM kita," paparnya.

Pihaknya juga menyoroti dinas terkait yang tidak secara ketat mengawasi ritel modern tersebut sehingga bisa berdiri. Menurutnya, hal tersebut membuka ruang bagi pengusaha ritel modern untuk melanggar aturan jarak.

"Memang ini menjadi persoalan di Dinas PUPR sebab ini tidak menjadikan pertimbangan ketika memberikan ceklis izin dan ini juga OSS tidak langsung berlaku. Tidak serta merta bebas mendirikan usaha tetapi ada catatan koordinasi ke daerah. Semestinya dia koordinasi dengan Pemda sehingga melihat ada atau tidak izin dilanggar," imbuhnya.

Dia menjelaskan pasca-rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (18/12), pihaknya mengeluarkan rekomendasi penutupan ritel modern di Jalan Nurussamawati tersebut. Sehingga, kata dia, per hari ini, Kamis (19/12) dinas terkait sudah harus bergerak untuk melakukan penutupan.

"Kita sudah rapat kemarin dan keluar rekomendasi penutupan. Makanya semestinya hari ini Dinas Satpol PP bergerak (melakukan penutupan)," jelasnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads