Bawaslu Parepare melaporkan 2 oknum ASN Pemkot Parepare ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas. Kedua pegawai tersebut sebelumnya diperiksa usai menghadiri agenda pertemuan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Parepare.
"Ada 2 ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang kami teruskan ke BKN," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Rabu (18/12/2024).
Zainal menjelaskan 2 ASN itu mulanya dilaporkan ke Bawaslu Parepare usai menghadiri kegiatan paslon. Zainal tidak merinci kegiatan yang dimaksud, namun kedua pegawai itu hadir dalam agenda paslon pasca-pencoblosan 27 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi informasi yang kami dapatkan 2 ASN sebagai terlapor ini mengikuti pertemuan pada salah satu pasangan calon. Itu pasca pencoblosan kejadiannya," bebernya.
Bawaslu Parepare pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sejumlah bukti terkait juga telah diperiksa Bawaslu.
"Iya semua yang kami teruskan ke BKN itu karena memang ada bukti awal yang kami dapatkan," tegasnya.
Zainal tidak merinci identitas dan posisi 2 oknum ASN itu di Pemkot Parepare. Namun dia menegaskan, Bawaslu Parepare sudah menuntaskan pemeriksaan.
"Saya tidak hapal jabatan dari ASN ini yang jelas laporannya sudah kami teruskan ke BKN," sambung Zainal.
Hingga saat ini, kata Zainal, pihaknya sudah menindaklanjuti 7 kasus pelanggaran netralitas. Hanya saja dia belum mengetahui siapa saja ASN yang telah mendapatkan sanksi.
"Tetapi kan kami posisi bukan memberikan sanksi, tetapi fakta yang kami dapatkan itu kami teruskan ke BKN. Jadi ada 7 kasus ASN (melanggar netralitas) yang kami proses dengan meneruskan ke BKN," terangnya.
(sar/hmw)