DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai pengangkatan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad menjadi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Rangkap jabatan Iwan Asaad dianggap melanggar peraturan daerah (perda).
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menjelaskan, konflik kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan pengawasan. Fungsi pengawasan di PDAM dinilai tidak akan maksimal karena diisi oleh pejabat pemerintahan yang justru ikut berperan mengawasi badan usaha milik daerah (BUMD).
"Tugasnya inspektorat mengawasi. Nah, siapa yang akan mengawasi kalau (kepala Inspektorat Parepare) sebagai dewan pengawas (PDAM Tirta Karajae)," ungkap Kamaluddin kepada detikSulsel, Jumat (26/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaluddin menuturkan, pejabat pemerintah memang bisa mengisi posisi dewas di perusahaan umum daerah (perumda). Namun khusus posisi Iwan Asaad, dinilai akan mengurangi objektivitas pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Pengangkatan Iwan Asaad disebut melanggar Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang PDAM Tirta Karajae. Pada pasal 34 dalam perda itu, kata Kamaluddin, disebutkan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan apabila pejabat yang dianggap menjadi dewas dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Seorang kepala Inspektorat seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai dewas PDAM, karena ini dapat menyebabkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Kamaluddin menganggap, seharusnya Pemkot Parepare bisa menunjuk pejabat lain yang lolos dalam seleksi dewas PDAM Tirta Karajae. Figur yang direkomendasikan adalah pejabat yang instansinya tidak bersinggungan dengan tugas pengawasan di BUMD.
"Kenapa bukan misalnya asisten II (Pemkot Parepare) yang juga mengawasi di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan," ucap legislator Gerindra ini.
Diketahui, Iwan Asaad dilantik menjadi Dewas PDAM Tirta Karajea periode 2024-2028 pada 28 Agustus lalu. Namun Kamaluddin mempertanyakan pertimbangan Pemkot Parepare termasuk panitia seleksi (pansel) yang menunjuk Iwan Asaad.
"Kami menilai ada ketidakpatutan dalam penempatan Dewas PDAM Tirta Karajae yakni Kepala Inspektorat Iwan Asaad," tutur Kamaluddin.
Komisi I DPRD Parepare pun berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ini. Rapat tersebut akan melibatkan sejumlah unsur OPD Pemkot Parepare yang terkait.
"Kami akan lakukan RDP dengan mengundang pihak terkait yakni direktur PDAM, BKPSDM dan tenaga pakar DPRD. Kita mau temukan titik temu dari masalah ini," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Parepare Husni Syam tidak mempermasalahkan sorotan DPRD Parepare. Husni berdalih pengangkatan Iwan Asaad menjadi dewas PDAM Tirta Karajae sudah sesuai aturan.
"Kami sudah menjalankan proses seleksi sesuai aturan. Itu sudah ditetapkan (Iwan Asaad sebagai dewas PDAM)," kata Husni Syam yang dikonfirmasi terpisah.
Ketua Pansel Seleksi Dewas PDAM Tirta Karajae ini menjelaskan, pengangkatan dewas PDAM mempertimbangkan hasil seleksi. Dari sejumlah peserta yang mengikuti tes, Iwan Asaad mendapatkan nilai tertinggi.
"Pak Iwan itu paling tinggi nilainya saat proses seleksi. Semua syarat-syarat juga dipenuhi," bebernya.
Husni mengaku bingung soal tudingan adanya pelanggaran di balik penunjukan Iwan Asaad. Namun, pihaknya akan mengkaji ulang hal tersebut jika memang ada aturan yang dilanggar.
"Kami tidak tahu apa masalahnya dipermasalahkan. Yang jelas kalau ada saran perbaikan akan kita kaji. Tidak ada masalah itu," imbuh Husni.
(sar/sar)