DPRD Kota Parepare menyoroti Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad yang juga diangkat menjadi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae Parepare. Kebijakan rangkap jabatan itu dinilai berpotensi membuat kinerja Iwan Asaad tidak maksimal.
"Iya, kami menilai ada ketidakpatutan dalam penempatan Dewas PDAM Tirta Karajae yakni Kepala Inspektorat Iwan Asaad," kata Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir kepada detikSulsel, Jumat (25/10/2024).
Kamaluddin menilai rangkap jabatan itu bisa menimbulkan konflik kepentingan. Terutama dalam pengawasan terhadap PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugasnya inspektorat mengawasi, nah siapa yang akan mengawasi kalau (inspektur) sebagai dewan pengawas (di PDAM Tirta Karajae). Memang ini bisa rangkap jabatan karena ada unsur pemerintah, tetapi siapa yang mau menilai dan mengawasi kalau inspektur di situ," terangnya.
Kamaluddin kemudian menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34 yang melarang rangkap jabatan. Dia menekankan bahwa rangkap jabatan, terutama di posisi yang terkait dengan pengawasan, akan mengurangi objektivitas dan berpotensi menimbulkan masalah.
"Jika berdasarkan Perda nomor 10 tentang Perumda jelas ini melanggar aturan. Seorang Kepala Inspektorat seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai Dewas PDAM, karena ini dapat menyebabkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Padahal kata legislator Gerindra ini, ada perwakilan dari Pemkot Parepare yakni asisten II yang bisa menjabat sebagai Dewas di PDAM. Tugas dan fungsi asisten II kata dia juga hampir sama dengan inspektorat.
"Kenapa bukan misalnya asisten II yang juga mengawasi di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan," jelasnya.
Komisi I DPRD Parepare berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ini. RDP akan melibatkan berbagai pihak, seperti BKPSDM, Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dewas, Bagian Hukum Setda Parepare, Dirut PDAM, dan Dewas PDAM.
"Kami akan lakukan RDP dengan mengundang pihak terkait yakni direktur PDAM, BKPSDM dan tenaga pakar DPRD. Kita mau temukan titik temu dari masalah ini," terangnya.
Menanggapi hal ini, Sekda Parepare Iwan Asaad menjelaskan, proses seleksi dewas telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, jika DPRD menilai ada hal yang keliru, ia membuka peluang untuk melakukan pengkajian ulang.
"Kami sudah menjalankan proses seleksi sesuai aturan, tetapi jika DPRD merasa perlu dilakukan kajian ulang, tidak masalah," ujar Husni Syam yang juga yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Dewas PDAM Tirta Karajae ini.
(sar/ata)