Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi polemik yang muncul terkait penggantian Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. Menurut Zudan, penggantian ini merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
"Kalau di Indonesia kan polemik hal yang biasa. Semuanya bisa dipolemikkan. Yang penting pahami aturannya, pahami sistem pemerintahannya," ujar Zudan kepada wartawan usai pelantikan Abdul Hayat Gani menjadi Pj Wali Kota Parepare di Aula Tudang Sipulung rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (18/9/2024).
Zudan mengingatkan agar keputusan pemerintah pusat diterima dengan baik. Menurutnya, pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare dan digantikan Abdul Hayat sudah melalui berbagai pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima keputusan dari pemerintah pusat yang sudah banyak pertimbangannya, dan Pak Akbar Ali akan mendapat tugas lain dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," katanya.
Lebih lanjut, Zudan menuturkan Akbar Ali yang diberhentikan sebagai Pj Wali Kota Parepare akan ditarik ke Kemendagri untuk menjalankan tugas baru. Dia kembali menekankan bahwa penggantian jabatan di pemerintahan merupakan hal wajar.
"Beliau (Pak Akbar Ali) akan mendapatkan tugas lain dari Kemendagri sehingga dilakukan penggantian. Penggantian ini adalah hal yang biasa," ungkapnya.
Zudan menjelaskan sesuai keputusan Kemendagri, masa jabatan Pj kepala daerah untuk bupati dan wali kota paling lama hanya satu tahun. Namun, jabatan tersebut dapat berakhir lebih cepat, tergantung pada keputusan pemerintah pusat.
"Jadi, ada 3 bulan sudah diganti, ada yang 6 bulan, ada yang 9 bulan. Ini adalah tugas tambahan. Jadi, Pj kepala daerah adalah tugas tambahan yang sewaktu-waktu tugas tambahan ini dapat ditarik," bebernya.
Zudan berharap Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare yang baru dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan, baik di bidang pembangunan maupun pelayanan masyarakat. Selain itu, dia meminta seluruh pemangku kebijakan terkait dan masyarakat untuk bersinergi.
"Harapan saya nanti kepada Pak Abdul Hayat melanjutkan tugas-tugas tambahan, tugas pembangunan, dan tugas kemasyarakatan, serta melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dengan tertib, dengan baik," tuturnya.
"Saya minta juga semua kepala OPD terus bersinergi dengan kepala daerah yang baru ini. Juga DPRD, Forkopimda, dan seluruh masyarakat dengan berkolaborasi bersama-sama," tambahnya.
Untuk diketahui, Akbar Ali dilantik menjadi Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023. Akbar Ali menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare periode 2013-2023 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Belakangan, Kemendagri mencopot Akbar Ali sebagaimana dalam SK Mendagri dengan Nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024. SK ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 9 September 2024.
Dalam surat keputusan itu, Mendagri turut mengangkat Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Keputusan menteri ini disebutkan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
"Iye, (pergantian Pj Wali Kota Parepare) sesuai SK dari Kemendagri," kata Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
(hsr/asm)