"Kalau kami di PKB menyesalkan adanya pergantian ini dan merasa ini ganjil dan tidak normal sebab alasan pergantian itu tidak kami dapatkan," kata Fudail kepada detikSulsel, Selasa (17/9/2024).
Fudail menilai pemberhentian Akbar Ali tidak sesuai mekanisme karena masa jabatannya belum setahun sejak dilantik. Dia curiga ada sesuatu di balik pergantian Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare.
"Pj ini berakhir masa jabatan Oktober, kenapa tidak diselesaikan Oktober dan baru dievaluasi. Apakah ini dilakukan percepatan karena ada sesuatu hal yang tidak sehat, seperti ada tekanan, ada titipan," terangnya.
Dia menganggap berbagai penolakan terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah banyak digaungkan. Menurut Fudail, Kemendagri sebaiknya tetap mempertimbangkan lebih dulu segala masukan masyarakat selama Akbar Ali menjabat.
"Kami tidak memahami mekanismenya (melapor ke Kemendagri). Beberapa teman teman pimpinan ormas sudah melakukan komunikasi ke media, respons lah mereka semua, kalau kita menyurat lagi ke Kemendagri apakah itu model reses atau bagaimana itu lain lagi," bebernya.
Sementara itu, anggota DPRD Parepare Muh Yusuf Lapanna berharap proses pergantian tidak menimbulkan polemik. Legislator Gerindra itu enggan menanggapi lebih jauh soal pergantian Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare.
"Terkait pergantian pj memang sudah beredar SK dan ada nama. Kalau kami di Gerindra sikap politik kami berharap dengan pergantian ini tidak menimbulkan polemik," beber Yusuf.
Dia mengaku menghargai fraksi dan partai yang telah memutuskan sikap politik menerima atau menolak. Dia mengaku sejauh ini Gerindra memilih netral dalam menyikapi kabar pencopotan Akbar Ali sebagai Pj wali kota Parepare.
"Kami dalam posisi netral. Kami menghargai semua sikap politik kami di DPRD Parepare," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pencopotan Akbar Ali berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan itu diteken Tito Karnavian dan disahkan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024.
Dalam surat keputusan itu, Mendagri turut mengangkat Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Keputusan menteri ini disebutkan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
"Iye, (Akbar Ali diberhentikan dari Pj Wali Kota Parepare) sesuai SK dari Kemendagri," ungkap Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada detikSulsel, Senin (16/9).
(sar/asm)