DPRD Parepare Soroti Ritel Modern Tak Serap 60% Pekerja Lokal

DPRD Parepare Soroti Ritel Modern Tak Serap 60% Pekerja Lokal

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 10 Jul 2024 11:34 WIB
Gedung DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Gedung DPRD Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti banyak ritel modern yang tidak mematuhi Perda terkait penyerapan tenaga kerja 60 persen warga lokal. DPRD pun akan memanggil dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ini kan retail modern menjamur di Kota Parepare tentu juga akan membantu pemerintah mengentaskan pengangguran atau menyerap tenaga kerja. Tetapi faktanya tidak begitu di lapangan," kata Ketua Komisi II DPRD Parepare Muh Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Rabu (10/7/2024).

Yusuf mengatakan, pihaknya pernah melakukan sidak ke sejumlah ritel modern untuk mengecek penyerapan tenaga kerja lokal. Namun ternyata banyak yang tidak mematuhi aturan untuk menyerap 60 persen tenaga kerja dari Parepare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam Perda ada diatur tenaga kerja kuotanya harus 60 persen, setelah kami turun ke lapangan ke ritel modern, misalnya ada salah satu ritel modern dari 13 tenaga kerja hanya 4 orang Parepare selebihnya dari luar daerah. Ada juga kami temukan ritel modern hampir semua orang luar, orang Parepare hanya 2-3 orang," jelasnya.

Sebagai komisi yang menangani terkait tenaga kerja, Yusuf menegaskan akan segera memanggil dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti hasil sidak dari DPRD Parepare.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah adakan rapat bersama antar komisi Senin (8/7). Nanti kami dari komisi II sebagai yang menangani tenaga kerja akan memanggil rapat dinas terkait," tegasnya.

Politisi Gerindra ini memastikan dalam rapat tersebut nantinya DPRD Parepare melalui Komisi II akan mendesak agar Pemkot Parepare bisa menjamin penyerapan tenaga kerja di ritel modern bisa terserap sesuai dalam Perda, yakni 60 persen warga kota Parepare.

"Nanti kami jadikan atensi di DPRD dan menjadi rekomendasi ke pemerintah agar penyerapan tenaga kerja itu bisa diperhatikan.

Ritel Semakin Menjamur

Selain penyerapan tenaga kerja, Yusuf juga menyorot adanya perubahan regulasi melalui Perwali yang disahkan pada bulan Mei 2024 lalu. Isinya memberikan karpet merah bagi ritel modern untuk bisa membangun bukan hanya di jalan utama, tetapi bisa sampai di luar jalan utama.

"Kan Perwali dan Perda tahun 2017 mengatur titik dan jumlah retail di Parepare. Itu diperjelas melalui Perwali 41 tahun 2019 ada di pasal 3 mengatur titik dan jumlah retail di Kota Parepare," jelasnya.

"Jumlahnya itu kalau tidak salah 36 dan titik-nya itu hanya di jalan utama seperti Jalan Bau Massepe, Jalan Jenderal M Yusuf dan diatur jumlahnya diatur hanya 5 kalau di Jenderal M Yusuf. Dengan adanya Perwali yang sekarang itu memungkinkan bertambahnya retail modern selain jalan utama," rincinya.

Yusuf mengatakan DPRD dan Pemkot bukannya harus anti investasi. Namun harus memastikan UMKM mikro juga bisa tetap tumbuh dan tidak boleh dibiarkan gulung tikar.

"Padahal kita melihat bukan anti investasi dari retail modern tetapi pemerintah harus memikirkan UMKM mikro harus dilindungi karena kalau tidak dilindungi atau dikasih bersaing itu kezaliman karena ritel ini konglomerat. Mereka punya modal besar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdag Parepare Andi Wisna menjelaskan Pemkot Parepare tetap memberikan atensi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal 60 persen warga Parepare. Setiap ada ritel modern dibangun, manajemen ritel modern diingatkan agar penyerapan tenaga kerja memprioritaskan warga Parepare.

"Penambahan lokasi ritel modern tetap mempertimbangkan jarak dan tenaga kerja, serta dilakukan kajian untuk memastikan dampaknya terhadap UMKM di sekitarnya," tandasnya.




(ata/sar)

Hide Ads