DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemkot Parepare untuk melunasi utang kurang lebih Rp 16 miliar ke pihak kontraktor. DPRD Parepare menilai utang tersebut harus diselesaikan dan dimasukkan dalam SK parsial untuk mempercepat pembayaran utang.
"Iya, ini yang dipertanyakan oleh pihak kontraktor terkait pembayaran hasil pekerjaan mereka dan sudah dua kali audiens dengan kami di DPRD Parepare," kata Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Rabu (29/5/2024).
Rahmat menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui oleh Pemkot untuk membayar utang ke pihak kontraktor. Tahapan itu dimulai dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare memastikan semua kegiatan SKPD terbayarkan, sembari menunggu audit BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah selesai koordinasi dengan SKPD dan terdaftar kegiatan (pembayaran) yang tidak selesai di akhir tahun dan diserahkan ke pihak inspektorat melakukan reviu," bebernya.
Dia melanjutkan, tahapan reviu telah selesai dan kini menunggu untuk proses pembahasan penyelesaian bersama BKD dan SKPD terkait.
"Hari ini infonya BKD melaksanakan pertemuan untuk memastikan kembali kegiatan atau utang apa yang tertinggal dan belum diselesaikan untuk selanjutnya bisa terbit SK parsial untuk pembayaran utang Pemkot," imbuhnya.
Rahmat mengurai total utang Pemkot berasal dari antara lain terbesar dari Dinas PUPR dan Perkimtan. Sisanya dengan jumlah relatif kecil tersebar di SKPD lainnya.
"Setelah didengarkan penjelasan dari Dinas Perkimtan bahwa total kegiatan proyek yang belum dibayarkan ke rekanannya tercatat sekitar Rp 4 miliar. Begitu pun dengan Dinas PUPR tercatat sekitar Rp 11 miliar, dan selebihnya di beberapa SKPD lain. Sehingga kalau ditotalkan berkisar hampir Rp16 miliar. Jumlah ini relatif minim jika dibanding tahun sebelumnya," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.
Rahmat memastikan DPRD Parepare akan terus mengawal proses untuk penyelesaian utang dari Pemkot tersebut. Memastikan hak para kontraktor segera bisa didapatkan.
"Tentu kami di DPRD akan terus mengawal proses ini dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Prasetyo belum memberikan respons saat ditanya alasan belum dibayarkannya hasil pekerjaan dari rekanan pada tahun 2023 tersebut.
Sebelumnya, sejumlah kontraktor di Kota Parepare mendesak Pemkot membayar utang Rp 16 miliar hasil pekerjaan di tahun 2023 lalu. Kontraktor mengancam akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika hasil pekerjaan mereka tidak kunjung dibayarkan.
"Jadi, ada pekerjaan di tahun anggaran 2023 yang belum terbayarkan sampai sekarang. Itu pekerjaan konstruksi ada di Dinas PUPR dan Perkimtan," ujar salah satu kontraktor, Muhammad Ramdhan kepada detikSulsel, Sabtu (25/5).
(sar/hsr)