Sejumlah kontraktor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemkot membayar utang Rp 16 miliar hasil pekerjaan di tahun 2023 lalu. Kontraktor mengancam akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika hasil pekerjaan mereka tidak kunjung dibayarkan.
"Jadi, ada pekerjaan di tahun anggaran 2023 yang belum terbayarkan sampai sekarang. Itu pekerjaan konstruksi ada di Dinas PUPR dan Perkimtan," ujar salah satu kontraktor, Muhammad Ramdhan kepada detikSulsel, Sabtu (25/5/2024).
Ramdhan mengungkap nilai dari uang rekanan yang belum terbayarkan mencapai Rp 16 miliar yang tersebar di Dinas PUPR, Dinas Perkimtan dan SKPD lain. Adapun jumlah rekanan yang belum dibayar mencapai puluhan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nilainya yang terungkap saat ada RDP di DPRD tanggal 8 Mei itu sebesar Rp 16 miliar yang belum terbayar. Kalau rekanan yang belum terbayar ada puluhan orang," terangnya.
Dia mengungkap seharusnya mereka sudah ada yang terbayarkan di Desember 2023 lalu, sebab pekerjaan telah selesai di 2023. Namun pembayarannya bergeser ke tahun 2024 ini.
"Seharusnya sih ada yang bisa terbayar Desember, sesuai dengan kontrak pekerjaan. Tetapi kita saling pengertian kalau misalnya kondisi keuangan daerah terbatas jadi menyeberang tahun," jelasnya.
Menurut Ramdhan, Pj Wali Kota Akbar Ali pernah menjanjikan kepada kontraktor akan membayar di awal tahun melalui SK parsial. Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada yang terbayarkan.
"Kami rekanan kan sudah menyelesaikan pekerjaan. Dan kami pernah dijanji Pak Pj Wali Kota akan dibayar di awal tahun dan kami harap itu melalui SK parsial, tapi tidak ada sampai sekarang," jelasnya.
Ramdhan mengaku telah ada pertemuan RDP di DPRD Parepare dengan menghadirkan SKPD terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan pada 8 Mei lalu. Hasilnya meminta ada review dari inspektorat sampai 15 Mei, tetapi hingga saat ini tetap belum ada tanda adanya proses pembayaran.
"Saat RDP di DPRD sudah dijanjikan 15 Mei sudah selesai review dari inspektorat. Seharusnya pembayaran sudah diproses melalui BKD, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," kesalnya.
Pihaknya pun mengancam akan melaporkan Pj Wali Kota Akbar Ali ke Kemendagri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan pemerintahan. Termasuk dalam mengontrol anak buahnya yang tidak profesional bekerja.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada solusi, kami akan mengadu ke Kemendagri terkait profesionalisme pemerintahan di Parepare. Kami laporkan Pak Pj karena kan dia ditugaskan sebagai Pj Wali Kota. Maksudnya kami menganggap tidak profesional tanpa pembinaan kami harus adukan ke atasannya," imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Prasetyo belum memberikan respons saat ditanya alasan belum dibayarkannya hasil pekerjaan dari rekanan pada tahun 2023 tersebut.
(ata/hmw)