"Tadi kami melaksanakan penertiban baliho, iklan, spanduk, dan atribut lainnya yang melanggar aturan," kata Sekretaris Satpol PP Parepare Wahyufi kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan ada ratusan baliho dan spanduk, termasuk yang dipasang oleh para bakal calon wali kota dicopot oleh Satpol PP karena telah melanggar aturan lokasi pemasangan. Di antaranya ada yang dipaku di pohon dan dipasang di area fasilitas publik.
"Total ada 404 baliho, banner, iklan, spanduk dan atribut yang kita tertibkan sebab terpasang di area yang terlarang," paparnya.
Wahyufi menegaskan pihaknya melaksanakan penertiban di 8 lokasi yakni Jalan Bau Massepe, Jalan Lasinrang, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Pelita, Jalan Patung Pemuda, Jalan Usman Jafar, Jalan Agussalim, dan Jalan Jenderal Sudirman. Pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban hingga sepekan ke depan.
"Tadi baru hari pertama, kita target melakukan penertiban selama seminggu ini," terangnya.
Dia menjelaskan APK dari para kandidat bakal calon wali kota yang telah dicopot bisa kembali diambil di kantor Satpol PP Parepare. Namun kandidat diminta mematuhi aturan dengan tidak kembali memasang di tempat yang dilarang.
"Bisa kembali diambil, tapi dengan catatan jangan lagi dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon dan fasilitas publik," tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah menyurati sejumlah kandidat bakal calon wali kota yang memasang alat peraga kampanye di area terlarang. Satpol PP akan mencopot paksa APK para kandidat jika melanggar.
"Kami sudah menyurati bakal calon wali kota dan wakil wakil wali kota untuk menurunkan baliho, spanduk dan banner yang ditempatkan tidak sesuai Perda," ungkap Kasatpol PP Ulfa Lanto kepada wartawan, Rabu (22/5).
(asm/asm)