Ulah Polisi Gadungan Curi HP Anak Kos Parepare Modus Bubarkan Aksi Asusila

Ulah Polisi Gadungan Curi HP Anak Kos Parepare Modus Bubarkan Aksi Asusila

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 21 Mei 2024 07:25 WIB
Polisi gadungan di Parepare diamankan polisi.
Foto: Polisi gadungan di Parepare diamankan polisi. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare - Penyamaran pria berinisial A alias Aco (51) sebagai polisi gadungan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terbongkar. Residivis kasus serupa itu ditangkap setelah mencuri handphone (HP) anak kos dengan modus membubarkan aksi asusila.

Ulah pelaku itu terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Sabtu (27/4) lalu. Pelaku mendatangi korbannya dengan mengaku sebagai polisi yang menerima laporan warga.

"Pelaku berdalih sebagai polisi dan mendapat laporan warga jika di kamar kos korban kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul, dan asusila. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, dan menimbulkan keresahan penghuni kos setempat," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada media, Senin (20/5/2024).

Belakangan, salah seorang korban yakni perempuan inisial H melaporkan aksi pelaku ke polisi. H mengaku dituding pelaku kerap berkumpul dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah.

"Pelaku memasuki kontrakan korban dan mengetuk pintu rumah. Dan setelah korban H keluar membuka pintu, pelaku memperkenalkan diri sebagai polisi dan mendapatkan laporan warga bahwa penghuni rumah ini sering berkumpul dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah," bebernya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga berpura-pura meminta KTP korban. Namun korban menolak memberikan sehingga pelaku mengambil paksa HP milik korban dengan alasan akan menjadi jaminan dan dikembalikan.

"Korban terpaksa memberikan HP miliknya karena merasa takut dan kemudian meninggalkan TKP," ujarnya.

H yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian melapor ke Polres Parepare dengan laporan polisi nomor: LP/b/159/IV/2024/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel tertanggal 30 April dengan perkara penipuan. Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kabupaten Wajo pada Jumat (17/5).

"Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di daerah lain dan mengatasnamakan kepolisian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.


(asm/hsr)

Hide Ads