TP Protes Iwan Dilantik Kepala Inspektorat Parepare, Singgung Gugatan di PTUN

TP Protes Iwan Dilantik Kepala Inspektorat Parepare, Singgung Gugatan di PTUN

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 11:23 WIB
Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali melantik kepala inspektorat dan kadis sosial.
Foto: Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali melantik kepala inspektorat dan kadis sosial. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Mantan Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe (TP) melalui kuasa hukumnya Rayhan R Hamdy mengklaim tindakan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali melantik Iwan Asaad sebagai Kepala Inspektorat Parepare tidak cermat dan terburu-buru. Menurutnya, keabsahan surat pencabutan sanksi disiplin Iwan masih berproses di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Makassar.

"Pendapat saya tindakan Pj Walikota Parepare dengan buru-buru melakukan pelatikan Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah Kota Parepare itu sangat tidak cermat dan tidak berhati-hati," kata Rayhan kepada detikSulsel, Rabu (1/5/2024).

Rayhan menilai ada potensi besar pelantikan tersebut menjadi sia-sia dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Alasannnya, pencabutan sanksi Iwan Asaad yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali masih sedang diuji sah atau tidaknya di PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Keputusan mengenai sah atau tidaknya pencabutan dari hukuman disiplin dari Iwan Asaad sedang dalam pengujian (toetsing gronden) dalam Perkara Nomor 42/G/2024/PTUN. Mks di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar," jelasnya.

Ia menegaskan jika nantinya pencabutan sanksi hukuman disiplin Iwan Asaad ternyata dibatalkan dalam sidang hasil putusan di PTUN, maka proses seleksi hingga pelantikan Iwan juga dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Apabila surat keputusan pencabutan sanksi hukuman disiplin Iwan Asaad dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah maka seleksi, pemilihan dan pelantikan Iwan Asaad secara mutatis mutandis akan menjadi tidak sah dan batal demi hukum juga dan otomatis SK hukuman disiplin Iwan Asaad kembali berlaku dan Iwan Asaad harus menjalani hukumannya," terangnya.

Selain itu, lanjut Rayhan, Iwan Asaad juga sedang dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel atas Laporan Polisi atas Dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 26 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 35 juncto Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 2 UU ITE. Dia mengatakan apabila Iwan Asaad dilakukan penahanan oleh kepolisian maka Iwan Asaad tidak akan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Inspektur Daerah Kota Parepare.

"Karena secara peraturan perundang-undangan Iwan Asaad harus diberlakukan ketentuan penanganan PNS yang terlibat dalam pidana maka ia harus diberhentikan sementara menunggu hasil dari proses pemeriksaan perkara pidana di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," imbuhnya.

Rayhan menuturkan, jika di kemudian hari gugatan di PTUN Makassar dan laporan pidana di Polda terbukti, maka biaya pengeluaran pelaksanaan pelantikan serta gaji, tunjangan daerah dan penghasilan lain dari Inspektorat Daerah Kota Parepare yang dibebankan kepada APBD akan dapat menjadi temuan kerugian daerah.

"Oleh karena itu (seharusnya) pelantikan Iwan Asaad baiknya ditunda terlebih dahulu demi menghargai proses hukum yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II hasil seleksi lelang jabatan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (29/4). Keduanya, yakni mantan Sekda Parepare Iwan Asaad dilantik menjadi Kepala Inspektorat Parepare dan Andi Erwin Pallawarukka sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Parepare.

Akbar memastikan pelantikan dua pejabat eselon II tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak ada yang dilanggar. Pj Wali Kota kata dia memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Wali Kota terpilih.

"Pelantikan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak ada hal yang dilanggar. Penjabat Walikota memiliki kewenangan yang hampir sama dengan wali kota yang dipilih secara elektoral," kata Akbar usai pelantikan.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads