Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sejumlah kasus tindak pidana selama Januari hingga Maret 2024. Barang bukti dimusnahkan di antaranya 3 kilogram sabu dan 31 knalpot brong.
"Hari ini (Rabu) saya bersama Forkopimda Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti, hasil razia dan kegiatan rekan-rekan kami di lapangan," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Parepare pada Rabu (3/4). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 3 kg, 7 dos minuman keras (miras) dan 16 jerigen miras jenis ballo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami musnahkan hari ini yakni narkoba, miras. Kami melakukan pemusnahan narkoba seberat 3 kilogram," jelasnya.
Arman menjelaskan narkoba dimusnahkan dengan cara mengaduk narkoba ke air, kemudian dicampur dengan semen dan ditambah dengan pengawet serta proteks.
"Tujuannya agar tidak terpisah lagi (narkoba yang dimusnahkan) larut dan beku," paparnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang ditampilkan 20 unit motor yang digunakan balap liar. Termasuk 31 knalpot brong.
"Kami tampilkan (hasil razia) sepeda motor yang ditangkap dari balapan liar," sebutnya.
Arman menegaskan pihaknya memberikan atensi terhadap potensi terjadinya tindakan kejahatan. Termasuk melakukan razia terhadap kendaraan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.
"Jajaran di lapangan terus mengantisipasi kendaraan brong. Ya harus memakai kendaraan sesuai aturan dan tidak mengganggu warga yang beribadah," pungkasnya.
(hsr/hsr)