Warga bernama Husain Almahdaly mengeluhkan Masjid Terapung BJ Habibie Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dianggap membatasi penggunaan masjid untuk masyarakat. Selain jenazah keluarganya ditolak disalatkan di tempat ibadah itu, Husain juga dilarang menggunakan masjid sebagai tempat prosesi akad nikah anaknya.
Peristiwa itu terjadi di masjid yang terletak di kawasan Pantai Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Mei 2023. Husain mengaku tidak diperkenankan oleh Wakil Ketua I Bidang Idarah Masjid Terapung BJ Habibie, Muhammad Anzar.
"Saat anak saya mau menikah, saya ke Pak Ansar lagi selaku ketua pelaksana harian Masjid Terapung untuk meminta izin dipakai acara akad nikah anak saya dan ditolak," kata Husain kepada detikSulsel, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husain menyebut Anzar tidak merestuinya dengan dalih belum mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Masjid Terapung Taufan Pawe. Alasan yang kata Husain, sama ketika jenazah tantenya ditolak disalatkan di masjid tersebut.
"Pak Anzar bilang belum ada orang akad nikah. Taufan Pawe belum izinkan semua acara-acara di sini (Masjid Terapung)," jelasnya.
Husain menambahkan, pengurus masjid juga beralasan acara akad nikah berpotensi membuat lingkungan masjid menjadi kotor. Padahal saat itu, Husain menjamin akan menjaga kebersihan masjid.
"Dia sampaikan alasannya juga takut kotor. Saya bilang tidak kotor karena tidak ada makanan. Dan hanya 1-2 mobil saja. Hanya akad nikah, semua tamu ada di gedung," terang Husain.
Husain mengaku niatan memakai Masjid Terapung sebagai lokasi akad nikah karena sekaligus ingin memperkenalkan ikon Kota Parepare tersebut. Apalagi menantunya adalah orang Kota Makassar dan membawa banyak rombongan.
"Itu menantu orang Makassar. Banyak rombongan. Saya mau kasih lihat ada masjid megah di sini. Parkiran juga luas. Tetapi juga tidak diberikan," paparnya.
Setelah ditolak menggunakan Masjid Terapung BJ Habibie, Husain memilih lokasi akad nikah di Masjid Islamic Center Kota Parepare. Lokasinya cukup jauh dari lokasi rumahnya.
"Terakhir karena tidak diizinkan jadi saya pakai Masjid Islamic Center," lanjut Husain.
Husain menyayangkan kejadian tersebut. Dia mengaku sudah mengadukan persoalan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Parepare, Senin (25/3) lalu.
"Sudah saya sampaikan itu semua saat RDP di DPRD Parepare," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Husain juga ditolak saat hendak menyalatkan jenazah tantenya di Masjid Terapung BJ Habibie, Selasa (12/3). Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kota Parepare Muh Islah berdalih, penolakan salat jenazah di masjid itu tidak terkait dengan pemerintah.
"Kalau teknis sekali itu harusnya pengurus masjid yang menjawab, bukan Pemkot. Domain Kesra tidak mengurusi internal masjid," kata Islah yang dikonfirmasi terpisah.
(sar/ata)