Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi soal aduan warga yang ditolak menyalatkan jenazah keluarganya di Masjid Terapung BJ Habibie. Pihaknya menegaskan persoalan tersebut merupakan urusan internal yang bisa dijawab oleh Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung Taufan Pawe (TP).
"Kalau teknis sekali itu harusnya pengurus masjid yang menjawab, bukan Pemkot. Domain Kesra tidak mengurusi internal masjid," kata Kabag Kesra Setdako Parepare Muh Islah kepada detikSulsel, Selasa (26/3/2024).
Islah mengaku belum menerima informasi yang cukup terkait kejadian tersebut. Apalagi kata dia, Wakil Ketua I Bidang Idarah Masjid Terapung BJ Habibie Muhammad Anzar sedang menjalani ibadah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Anzar yang wakil ketua bidang idarah sedang umrah juga jadi tidak bisa dihubungi untuk sementara," ucap Islah.
Islah menegaskan pihaknya tidak bisa mencampuri urusan yang terjadi di dalam pengelolaan masjid. Jika ada masalah teknis yang terjadi, menjadi kewenangan pengurus masjid untuk menyelesaikan.
"Walaupun saya ada di SK tetapi domain kami tidak pernah intervensi pengurus masjid. Saya juga tidak tahu TKP di mana dan siapa yang melarang (warga pakai Masjid Terapung untuk salat jenazah)," bebernya.
Menurut Islah, persoalan ini hanya bisa dijawab oleh Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Taufan Pawe. Pasalnya nama mantan wali kota Parepare itu disebut-sebut oleh Forum Masyarakat Bahagia (FMB) saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Parepare.
"Saya tidak bisa jawab kalau soal internal masjid. (Tetapi) Bukan berarti kami mau biarkan, satu ji ini, undang Pak Taufan Pawe karena hampir semua titipan pertanyaan dari FMB (saat RDP) yang bisa menjelaskan itu Pak Taufan Pawe," imbuh Islah.
Sementara Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Parepare Taufan belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi wartawan belum direspons Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 itu.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Parepare menerima aduan warga yang ditolak menyalatkan jenazah keluarganya di Masjid Terapung BJ Habibie saat RDP pada Senin (25/3). Pihaknya menyayangkan hal ini lantas menyinggung rumitnya perizinan penggunaan masjid itu.
"Saya kira ini birokrasi yang rumit dan menyusahkan. Tidak usah lah ini langsung ke ketua umum. Cukup imam saja," kata Ketua Komisi II DPRD Parepare Yusuf Lapanna kepada wartawan, Selasa (26/3).
Dari informasi yang diterima Yusuf, pengurus masjid tidak memperkenankan warga menyalatkan jenazah keluarganya karena belum ada izin. Perizinan itu disebut harus dikoordinasikan ke Ketua Pengurus Masjid Taufan Pawe.
"Imam masjid tidak berani salatkan tanpa ada izin dari ketua umum yang kebetulan Taufan Pawe," ujarnya.
(sar/sar)