Aturan SNI Larang Pedagang Pasar Sumpang Parepare Berjualan Malam Hari

Aturan SNI Larang Pedagang Pasar Sumpang Parepare Berjualan Malam Hari

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 01 Mar 2024 09:00 WIB
Pasar Sumpang Minangae Parepare.
Foto: Pasar Sumpang Minangae Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkit adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengingat untuk Pasar Sumpang. Aturan tersebut yang menjadi dasar sehingga adanya larangan berjualan pada malam hari.

"Kan memang itu Pasar Sumpang buka pagi sampai sore memang di aturan begitu dan itu pasar khusus berstandar SNI. Artinya itu sudah pengakuan dari Kementerian Perdagangan RI," ujar Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Kamis (29/2/2024).

Menurut Rahmat dengan adanya standar SNI tersebut maka aktivitas berdagang di Pasar Sumpang dibatasi dengan sederet regulasi, termasuk batasan menjual hanya bisa sampai sore hari. Makanya diharapkan pedagang bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua di situ harus standar SNI. Mulai jam operasional hingga barang yang dijual harus higienis dan legal. Kita harus pahami itu sebagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Ketua DPC Demokrat Parepare itu menilai memang ada celah yang selama ini tidak mampu untuk dicegah oleh kepala pasar sehingga pedagang berjualan sampai malam hari. Padahal jika mau berdasarkan aturan, maka sejak diberlakukannya SNI tersebut maka aktivitas berjualan tidak ada lagi pada malam hari.

ADVERTISEMENT

"Saya salahkan kepala pasar di situ kenapa dikasih ruang (menjual malam hari). Kalau ada yang menjual malam hari artinya kepala pasar berikan ruang. Saya minta Pemkot dan kepala pasar harus sampaikan tidak boleh jual malam karena ini standar SNI semua barang dijual harus legal," terangnya.

Selain itu kata dia, Parepare sudah punya lokasi Pasar Senggol yang terdapat pedagang cakar yang bisa menjual sampai malam hari. Ditakutkan nantinya justru akan berdampak ke Pasar Senggol sementara investasi pemerintah di Pasar Senggol besar untuk dibangun dan lebih banyak pedagang di Pasar Senggol.

"Komisi 3 DPRD Parepare pernah fasilitasi itu dan ada pengaduan warga terkait pasar malam di Pasar Sumpang. Dulu problem waktu itu kan di Pasar Senggol kan jual cakar dan mereka juga (Pasar Sumpang) jual jenis yang sama (pakaian cakar) sehingga merasa agak kurang (penjualan)," paparnya.

Pusatkan Jualan Malam di Pasar Senggol

Pemkot Parepare, Sulsel, melarang pedagang di Pasar Sumpang Minangae berjualan saat malam hari. Kebijakan ini dilakukan untuk meramaikan kembali aktivitas jual beli di Pasar Senggol.

"Itu kita sudah turun mensosialisasikan ke pedagang bahwa sudah terbit keputusan wali kota terkait jam operasional pasar. Jadi jam operasional Pasar Sumpang mulai pukul 05.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita," kata Kadisdag Parepare Andi Wisnah kepada detikSulsel, Senin (26/2).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Dia menjelaskan, pembatasan operasional pedagang cakar di Pasar Sumpang dilakukan agar pedagang cakar dapat terpusat di Pasar Senggol saja. Pihaknya ingin pasar malam hanya beroperasional di Pasar Senggol.

"Kita ingin mengembalikan muruahnya Pasar Senggol. Ini kan dari dulu terkenal pasar malamnya (Parepare) ya di Pasar Senggol dan itu juga salah satu pertimbangan dari DPRD kemarin. Sehingga mereka merekomendasikan adanya kemacetan di situ apalagi kalau malam Minggu (Pasar Sumpang)," pungkasnya.

Pedagang Protes Larangan Jualan Malam

Pedagang pakaian bekas atau cakar di Pasar Sumpang Minangae, Parepare, Sulsel, protes kebijakan Pemkot soal larangan berjualan di malam hari. Pemkot disebut hanya melibatkan orang tertentu dalam menentukan kebijakan tersebut.

"Saya katakan ini sepihak karena pemerintah dalam hal ini tidak pernah melibatkan pedagang langsung dan tidak pernah membuka ruang dialog dengan pedagang," kata pedagang cakar bernama Ono kepada detikSulsel, Selasa (27/2).

Dia mengatakan pihak yang diundang dalam rapat pembahasan selama ini hanya kepala pasar dan satu perwakilan pedagang di Pasar Sumpang Minangae. Sehingga menurut dia, keputusan soal larangan berjualan malam tidak mewakili pedagang lain yang berjualan di malam hari.

"Selalu itu cuma kepala pasar dan ada satu perwakilan karena ada memang komunitas pedagang hanya satu orang itu yang diundang, bukan pedagang yang jualan malam yang diundang. Jadi saya anggap bahwa ini betul-betul sepihak,"terangnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/ata)

Hide Ads