Pedagang Pasar Sumpang Parepare Protes Pemkot Larang Aktivitas Jualan Malam

Pedagang Pasar Sumpang Parepare Protes Pemkot Larang Aktivitas Jualan Malam

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 27 Feb 2024 09:32 WIB
Pasar Sumpang Minangae Parepare.
Foto: Pasar Sumpang Minangae Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Pedagang pakaian bekas atau cakar di Pasar Sumpang Minangae, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) protes kebijakan Pemkot soal larangan berjualan di malam hari. Pemkot disebut hanya melibatkan orang tertentu dalam menentukan kebijakan tersebut.

"Saya katakan ini sepihak karena pemerintah dalam hal ini tidak pernah melibatkan pedagang langsung dan tidak pernah membuka ruang dialog dengan pedagang," kata pedagang cakar bernama Ono kepada detikSulsel, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan pihak yang diundang dalam rapat pembahasan selama ini hanya kepala pasar dan satu perwakilan pedagang di Pasar Sumpang Minangae. Sehingga menurut dia, keputusan soal larangan berjualan malam tidak mewakili pedagang lain yang berjualan di malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selalu itu cuma kepala pasar dan ada satu perwakilan karena ada memang komunitas pedagang hanya satu orang itu yang diundang, bukan pedagang yang jualan malam yang diundang. Jadi saya anggap bahwa ini betul-betul sepihak," terangnya.

Ia mengaku kecewa dengan Pemkot Parepare. Sebab sebelumnya Pemkot Parepare yang memberikan jalan agar mereka bisa berjualan di Pasar Sumpang. Sementara setelah ramai, kata dia, aktivitas mereka justru dibatasi.

ADVERTISEMENT

"Pertama kali yang membuka ruang di situ (Pasar Sumpang) untuk berjualan di pasar malam, itu pemerintah sendiri. Lantas satu tahun kemudian, dia (pemerintah) mau tutup," keluhnya.

Ono menilai seharusnya Pemkot Parepare tetap membiarkan mereka berjualan malam hari sama halnya dengan Pasar Senggol. Terkait pembeli, dia menyebut diserahkan kembali kepada warga yang hendak berbelanja.

"Seharusnya diberikan ruang untuk tetap dibuka, biarkan masyarakat yang memilih apakah mereka mau ke senggol atau ke Pasar Sumpang. Apalagi di sana (Pasar Sumpang) hanya dua kali seminggu," tegasnya.

Dia juga menyoroti alasan bahwa aktivitas Pasar Sumpang membuat kemacetan sehingga harus ditutup. Menurut Ono, kemacetan menjadi tanda geliat ekonomi tumbuh dengan baik.

"Dan juga kalau mau dijadikan alasan lalu lintas tidak masuk akal. Di mana-mana itu, ada kemacetan pasti ada ekonomi yang tumbuh. Tidak bisa menjadi alasan itu," imbuhnya.

Ono pun mendesak agar Pemkot Parepare melalui Dinas Perdagangan membatalkan larangan berjualan pada malam hari tersebut. Apalagi di Pasar Sumpang hanya dua hari beroperasi.

"Kami berharap seperti semula, jangan ditutup. Biarlah kita ini mencari rejeki apalagi hanya dua kali seminggu kan. Peraturan Wali Kota yang terbit ini, saya nilai diskriminatif, sesama harus berlaku adil. Kalau banyak pasar yang terbuka, akan menambah PAD juga," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Parepare melarang pedagang di Pasar Sumpang Minangae berjualan saat malam hari. Kebijakan ini dilakukan untuk meramaikan kembali aktivitas jual beli di Pasar Senggol.

"Itu kita sudah turun mensosialisasikan ke pedagang bahwa sudah terbit keputusan wali kota terkait jam operasional pasar. Jadi jam operasional Pasar Sumpang mulai pukul 05.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita," kata Kadisdag Parepare Andi Wisnah kepada detikSulsel, Senin (26/2).

Wisnah beralasan pembatasan aktivitas pedagang di Pasar Sumpang Minangae sudah dibahas di DPRD Parepare. Kebijakan jam operasional di pasar tersebut turut disetujui anggota legislatif.

"Itulah kami membuat keputusan seperti ini karena ada rekomendasi DPRD yang merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk menutup pasar malam Sumpang," ujarnya.

"Itu masih bulan Agustus (lalu) yah, sebelum saya menjabat sudah ada rekomendasi dan adanya rekomendasi itu tidak serta merta menindaklanjuti namun kita sosialisasikan dulu," sambung Wisnah.

Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads