DPRD Parepare Dukung Pemkot Larang Berjualan Malam Hari di Pasar Sumpang

DPRD Parepare Dukung Pemkot Larang Berjualan Malam Hari di Pasar Sumpang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 29 Feb 2024 17:45 WIB
Pasar Sumpang Minangae Parepare.
Foto: Pasar Sumpang Minangae Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendukung langkah Pemkot untuk menertibkan aktivitas berjualan di Pasar Sumpang yang tidak boleh berjualan malam hari. DPRD menegaskan Pasar Sumpang punya regulasi mengikat karena merupakan pasar dengan standar nasional Indonesia (SNI).

"Kan memang itu Pasar Sumpang buka pagi sampai sore memang di aturan begitu dan itu pasar khusus berstandar SNI. Artinya itu sudah pengakuan dari Kementerian Perdagangan RI," ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Kamis (29/2/2024).

Dia menjelaskan karena berstandar SNI, maka Pasar Sumpang tidak boleh sembarangan dalam berjualan dan ada aturan waktu untuk berjualan hanya sampai sore hari. Rahmat pun berharap agar pedagang yang berjualan pada malam hari termasuk pedagang cakar harus bisa memahami aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua di situ harus standar SNI. Mulai jam operasional hingga barang yang dijual harus higienis dan legal. Kita harus pahami itu sebagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Pihaknya mengakui ada kelalaian saat Pasar Sumpang diberikan kesempatan berjualan pada malam hari. Sehingga kata dia, kepala pasar harus tegas dalam menegakkan aturan.

ADVERTISEMENT

"Saya salahkan kepala pasar di situ kenapa dikasih ruang (menjual malam hari). Kalau ada yang menjual malam hari artinya kepala pasar berikan ruang. Saya minta Pemkot dan kepala pasar harus sampaikan tidak boleh jual malam karena ini standar SNI semua barang dijual harus legal," terangnya.

Selain itu, kata Rahmat, Parepare sudah punya lokasi Pasar Senggol yang merupakan pusat pedagang cakar hingga malam hari. Dikhawatirkan Pasar Senggol akan tergerus jika Pasar Sumpang tak ditertibkan.

"Komisi 3 DPRD Parepare pernah fasilitasi itu dan ada pengaduan warga terkait pasar malam di Pasar Sumpang. Dulu problem waktu itu kan di Pasar Senggol kan jual cakar dan mereka juga (Pasar Sumpang) jual jenis yang sama (pakaian cakar) sehingga merasa agak kurang (penjualan)," paparnya.

Diberitakan sebelumnya pedagang pakaian bekas atau cakar di Pasar Sumpang Minangae, Kota Parepare, Sulsel, protes kebijakan Pemkot soal larangan berjualan di malam hari. Pemkot disebut hanya melibatkan orang tertentu dalam menentukan kebijakan tersebut.

"Saya katakan ini sepihak karena pemerintah dalam hal ini tidak pernah melibatkan pedagang langsung dan tidak pernah membuka ruang dialog dengan pedagang," kata pedagang cakar bernama Ono kepada detikSulsel, Selasa (27/2).

Dia mengatakan pihak yang diundang dalam rapat pembahasan selama ini hanya kepala pasar dan satu perwakilan pedagang di Pasar Sumpang Minangae. Sehingga menurut dia, keputusan soal larangan berjualan malam tidak mewakili pedagang lain yang berjualan di malam hari.

"Selalu itu cuma kepala pasar dan ada satu perwakilan karena ada memang komunitas pedagang hanya satu orang itu yang diundang, bukan pedagang yang jualan malam yang diundang. Jadi saya anggap bahwa ini betul-betul sepihak," terangnya.




(ata/nvl)

Hide Ads