Kasus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Surianto bagi-bagi uang saat kampanye kini diusut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Surianto diduga melakukan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.
Dugaan politik uang itu terjadi pada acara Jalan Sehat Satu Putaran yang berlangsung di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu (4/2). Surianto membagikan uang pecahan Rp 100 ribu kepada peserta jalan santai.
"Dugaan pelanggarannya itu politik uang," kata Komisioner Bawaslu Parepare Susilawati kepada detikSulsel, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilawati mengatakan, Bawaslu Parepare sudah mengantongi sejumlah bukti dalam perkara itu. Surianto yang juga Ketua DPD Gerindra Parepare itu akan segera dimintai keterangan terkait aksinya.
"Ada laporan hasil pengawasan dan di situ ada uraian kejadian serta bukti-bukti termasuk video dan foto dan barang bukti lainnya," tuturnya.
Bukti-bukti itu lanjut Susilawati, sudah cukup memenuhi syarat untuk melimpahkan perkara itu ke Gakkumdu. Proses pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Bawaslu Parepare melakukan rapat pleno.
"Jadi sudah terpenuhi semua untuk ditangani oleh Gakkumdu," tambah Susilawati.
Susilawati menyebut, Surianto selaku pemberi uang akan dimintai keterangan terkait aksinya. Namun dia tidak merinci jadwal pemanggilan Surianto untuk memberikan klarifikasi.
"Jadi untuk sementara oknum yang membagikan uang (akan diperiksa) sesuai fakta di lapangan uang," ujarnya.
Diketahui, aksi Surianto bagi-bagi uang saat kampanye membuat peserta saling berebut di bawah panggung. Susilawati mengaku, Panwascam Kecamatan Ujung sempat naik ke atas panggung dan menegur aktivitas ketua DPC Gerindra Parepare itu.
"Begitu kejadian saat bagi-bagi uang itu Panwascam naik ke panggung untuk melakukan pencegahan, bahwa jangan dibagi-bagi uang karena itu termasuk pelanggaran," sebutnya.
Namun teguran panwascam tidak direspons baik. Surianto tetap melakukan aksinya dengan alasan spontan melakukan saweran.
"Tetapi setelah itu dia (Surianto) berkilah ini bagi-bagi uang, bukan bagi uang tetapi saweran," imbuh Susilawati.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.