Waka DPRD Luwu-Eks Anggota DPR Tersangka Korupsi Irigasi Minta Fee Rp 35 Juta

Waka DPRD Luwu-Eks Anggota DPR Tersangka Korupsi Irigasi Minta Fee Rp 35 Juta

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Kamis, 05 Mar 2026 22:21 WIB
Kejari Luwu menetapkan 5 tersangka kasus korupsi program P3A-TGAI.
Foto: Kejari Luwu menetapkan 5 tersangka kasus korupsi program P3A-TGAI. (dok. istimewa)
Luwu -

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Zulkifli dan mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Luwu tahun anggaran 2024. Mereka bekerja sama dalam meminta fee kepada kelompok tani sebesar Rp 35 juta per kelompok agar mendapat bantuan.

"5 tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para ketua kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari total anggaran yang akan dicairkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Muhandas menuturkan, korupsi tersebut bermula dari dana aspirasi (pokir) milik Muhammad Fauzi. Dia menyebut, dana itu sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu namun disalahgunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi, namun disalahgunakan," ucapnya.

Dia menjelaskan, Fauzi dengan sengaja memerintahkan seorang bernama Rano untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan itu. Setelah itu, Fauzi menetapkan syarat untuk kelompok yang akan mendapat bantuan dengan menyetorkan fee senilai Rp 25 juta dan dilebihkan oleh pelaku lain hingga Rp 35 juta.

ADVERTISEMENT

"Rano berperan untuk menyampaikan kepada Zulkifli, Mulyadhi dan Arfian untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp 35 juta," jelasnya.

Muhandas mengungkapkan, target pembangunan irigasi tersebut dilakukan pada 152 titik. Akibat hal itu, kelima orang tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Dalam pelaksanaan program P3-TGAI tahun 2024 para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Lapas Kelas II A Palopo. Menurut Muhandas, kelimanya dititip sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Luwu menetapkan 5 tersangka kasus korupsi terkait P3-TGAI di Luwu tahun anggaran 2024. Kelimanya yakni Muhammad Fauzi, Zulkifli, Rano Amin, Mulyadhie dan Arif Rahman.

"Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir," kata Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen dalam keterangannya, Kamis (5/3).




(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads